Kapolres Labusel Ajak Pers Dukung Iklim Investasi Daerah
Kotapinang (harianSIB.com)Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) AKBP Rosef Effendi mengajak insan pers mendukung kemajuan daerah melalui pu
Labuhanbatu(harianSIB.com)
Sebanyak 12 petani sawit di Aekkorsik, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), mengeluhkan pembatasan akses menuju kebun mereka yang berbatasan langsung dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART Tbk Kebun Adipati di Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Labura.
Curhat keluhan tersebut disampaikan Amirudin (71), mewakili (penerima kuasa) 12 rekannya petani sawit dimaksud di Aekkorsik kepada sejumlah wartawan, Senin (24/8/2026).
Melalui surat pernyataan tertanggal 24 Agustus 2026, Amirudin menyampaikan sejumlah persoalan yang dialami para petani setelah pembatasan akses jalan oleh perusahaan sejak 1 November 2025.
Dalam surat itu, Amirudin mengungkapkan kekecewaan terhadap kebijakan pihak Kebun Adipati yang disebut membatasi masuknya kendaraan roda empat ke lokasi kebun milik masyarakat petani. Menurutnya, pembatasan tersebut dilakukan dengan alasan pencucian ban kendaraan sebelum memasuki areal perkebunan.
Baca Juga:"Akses tersebut sebelumnya telah kami gunakan selama hampir 30 tahun tanpa hambatan (Hak Servituut/pengabdian pekarangan). Namun, 1 November 2025, jalan dilumuri lumpur dan kemudian dipasang tiga papan pengumuman yang menurut Amirudin untuk menghambat kendaraan roda empat (truk) masuk menuju lokasi kebun 12 warga petani pekebun," sebut Amirudin dalam pernyataannya kepada sejumlah wartawan.
Amirudin yang juga dikenal dengan nama Buyung, mengatakan, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas para petani. Bahkan, ia menyatakan para petani sempat tidak dapat melakukan pemanenan selama tiga periode masa panen karena kondisi jalan yang diduga sengaja dirusak oleh perusahaan.
Pihak Kebun Adipati kemudian disebut memperbaiki kembali akses jalan tersebut. Namun, Amirudin menilai perbaikan itu masih disertai pembatasan yang menyulitkan 12 petani. Ia menyebut sejak Desember 2025 hingga saat ini, para petani baru dapat kembali melakukan aktivitas dengan kondisi akses yang masih terbatas, sehingga biaya pengeluaran bertambah dari sebelumnya.
"Kami telah berupaya meminta perlindungan hukum atas dugaan tindakan sewenang-wenang, diskriminatif, arogan hingga dugaan intimidasi terhadap petani. Permohonan kami disampaikan melalui berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Bupati Labuhanbatu Utara, Polres Labuhanbatu, Kementerian ATR/BPN hingga Presiden Prabowo Subianto, namun kami belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan," keluhnya.
Tak hanya itu, Amirudin juga menyebut telah mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kapolres Labuhanbatu untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum. Namun, ia mengaku juga belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan semakin memanas ketika Amirudin mengaku pernah menemui Manager Kebun Adipati untuk meminta larangan terhadap kendaraan roda 4 dicabut.
Dalam pertemuan tersebut, ia menyebut mendapat jawaban bahwa jalan yang digunakan merupakan jalan milik perusahaan dan tanah perusahaan. Amirudin mengaku keberatan dengan jawaban tersebut karena menurutnya akses itu telah lama digunakan masyarakat.
Ia juga menyoroti larangan masuknya alat berat atau beko yang disewa petani ke lokasi kebun. Menurutnya, alat berat tersebut diperlukan bukan hanya untuk perawatan parit kebun sawit warga, tetapi juga dapat mendukung pengangkutan hasil panen dan logistik pupuk para petani pekebun menggunakan sampan.
"Mengapa hanya akses menuju kebun 12 petani sawit saja yang dibatasi masuk kendaraan roda 4 serta larangan masuk alat berat (beko) untuk kepentingan perawatan paret kebun sawit petani dan untuk membuat paret dapat aliran air sebagai jalan sampan mengeluarkan hasil panen," keluh Amirudin menyampaikan unek- uneknya.
Amirudin yang lahir di Desa Aekkorsik tahun 1955 jauh sebelum PT SMART Tbk membuka Kebun Adipati, sangat kecewa dengan tindakan perusahaan yang dinilai sewenang-wenang dan arogan serta diskriminatif terhadap petani sawit di sekitar perusahaan sehingga 12 petani yang terdampak semakin kesulitan.
"Menurut Undang-Undang dan peraturan pemerintah bahwa pemilik HGU di mana tanahnya juga berfungsi sosial, sehingga tidak bisa secara sewenang-wenang melakukan tindakan diskriminatif dengan tanpa memberitahu sebelumnya melakukan perusakan akses jalan yang telah dipakai hampir 30 tahun secara terus menerus tanpa ada hambatan. Pemegang HGU juga harus melindungi memperhatikan dan masyarakat sekitar, baik kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatannya. Bahkan pemilik HGU mempunyai tanggung jawab membina pekebun sawit yang berada di sekitar kawasan HGU. Tetapi PT SMART Tbk Kebun Adipati malah membuat petani sengsara," sebut Buyung.
Melalui surat pernyataan tersebut, Amirudin yang bersama 11 petani lainnya merasa dijajah dan belum merdeka saat 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, meminta perhatian Bupati Labuhanbatu Utara Hendri Yanto Sitorus dan instansi terkait agar persoalan akses jalan 12 petani tersebut mendapat perhatian dan penyelesaian.
"Kami berharap akses jalan itu dapat kembali digunakan seperti sebelumnya, tanpa larangan masuk terhadap kendaraan roda 4, sehingga para petani dapat mengangkut hasil panen dan kebutuhan kebun secara normal," ujarnya.
Amirudin menegaskan bahwa surat tersebut dibuat sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan permohonan perlindungan bagi 12 petani sawit di Aekkorsik. Ia juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara objektif serta mencari solusi yang tidak merugikan para petani.
Ketika dikonfirmasi wartawan terkait pernyataan Amiruddin kepada Humas PT SMART Tbk, Nathan, tidak ada tanggapan. (*)
Kotapinang (harianSIB.com)Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) AKBP Rosef Effendi mengajak insan pers mendukung kemajuan daerah melalui pu
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut menangkap tiga pelaku narkoba denan barang bukti 35 kg sabu di salah satu rumah makan Hessa Perlompongan, K
Medan(harianSIB.com)Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pot
Aekkanopan(harianSIB.com)Ilham Hutabarat terpilih sebagai Ketua Pimpinan Daerah (PD) Gerakan Pemuda AlWashliyah (GPA) Kabupaten Labuhanbatu
Aceh Tengah(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) memperkuat komitmennya mempercepat penyele
Labuhanbatu(harianSIB.com)Sebanyak 12 petani sawit di Aekkorsik, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), mengeluhkan pembata
Banda Aceh(harianSIB.com)Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Taufik jadi Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan M. Na
Jakarta(harianSIB.com)Polda Metro Jaya membantah isu di media sosial yang menyebut aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta,
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional di Jalan MH Said Rantauprapat. Dalam ope
Medan(harianSIB.com)Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Medan, Doli Sinaga SE, mengharap Pemerintah
Medan(harianSIB.com)Fraksi PAN Perindo DPRD Kota Medan mendukung pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang L
Pematangsiantar(harianSIB.com)PLN UP3 Pematangsiantar mendukung pelaksanaan Kejuaraan Wushu Simalungun dalam rangka seleksi menuju Porprovsu