Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 30 Agustus 2026

Bermula dari Plang "Milik Pemkab", Begini Kronologi Sengketa RSUD Tarutung antara HKBP dan Pemkab Taput

Anwar Lubis - Minggu, 30 Agustus 2026 17:14 WIB
170 view
Bermula dari Plang "Milik Pemkab", Begini Kronologi Sengketa RSUD Tarutung antara HKBP dan Pemkab Taput
Foto: Dok/Tangkapan Layar
Tangkapan layar unggahan Facebook Sekjen HKBP Pdt Rikson Hutahaean memperlihatkan plang "Milik Pemerintah Kab Tapanuli Utara" yang terpasang di area RSUD Tarutung, pemicu awal sengketa dengan HKBP.

Taput(harianSIB.com)

Plang bertuliskan "Milik Pemkab" yang terpasang di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung disebut menjadi awal mula memanasnya sengketa kepemilikan antara Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput).

Kronologi ini diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) HKBP, Pdt Rikson Hutahaean MTh, melalui akun Facebook pribadinya, sebagaimana dikutip Minggu (30/8/2026).

Menurut Pdt Rikson, pemasangan plang tersebut janggal karena diperintahkan oleh pejabat yang sebelumnya justru mengakui RSUD Tarutung sebagai milik HKBP.

Pengakuan itu bahkan ditandai dengan kehadiran pejabat yang sama dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama pembangunan rumah sakit antara Pemkab dan HKBP di Jakarta pada 11 Februari 2016.

Baca Juga:
Tak hanya itu, Sekjen HKBP juga mengutip surat resmi Bupati Taput kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat tersebut, Bupati menyatakan, tanah RSUD Tarutung belum memiliki sertifikat karena belum sepenuhnya diserahkan oleh pihak Zending, badan yang merupakan bagian dari kelembagaan HKBP kepada RSUD Tarutung.

"Tindakan pemerintah kabupaten ini sangat ambigu jika memasang plang yang mengklaim tanah dan rumah sakit itu milik Pemkab Taput," tulis Pdt Rikson dalam unggahannya.

Polemik berlanjut pada 2018, ketika Pemkab berupaya mensertifikatkan lahan RSUD Tarutung. Mengetahui hal itu, HKBP mengajukan permohonan blokir permanen ke Kantor Pertanahan Kabupaten Taput pada 9 Oktober 2018 agar proses pengukuran dan sertifikasi dihentikan.

HKBP berdalih pihaknya menguasai bukti-bukti kepemilikan, sementara Pemkab dinilai tidak memiliki bukti administratif, baik dari badan zending maupun pemerintah Belanda.

Sekjen HKBP turut mempertanyakan proses pendampingan dan mediasi oleh BPKP yang sejatinya diminta langsung oleh Bupati melalui surat pada Maret 2016, namun disebut tidak pernah terealisasi, termasuk mediasi dengan pihak HKBP. Di sisi lain, pembangunan sarana dan prasarana di lokasi tersebut disebut tetap berjalan.

"Apa dasar Bupati untuk melakukan pembangunan-pembangunan yang ada di sana dan dari mana uang untuk pembangunan tersebut? Apakah uang negara? Jika itu memang uang negara, bagaimana hal ini bisa lolos sementara sertifikat tanah belum terbit?" tulis Pdt Rikson.

Dia juga menegaskan, pengawasan atas hal ini bukan tanggung jawab HKBP, melainkan masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat atau Ombudsman.

Upaya mediasi di Pengadilan pada 2 Desember 2019 belum menghasilkan kesepakatan soal kepemilikan, meski kedua pihak sempat sepakat saling bertukar data terkait status lahan. Namun, sebelum pembahasan itu tuntas, Kantor Pertanahan Taput pada 4 Februari 2020 tetap melakukan pengukuran atas permohonan Pemkab yang menuai keberatan dari HKBP.

Tidak menemukan titik temu, HKBP kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pada 2020. Gugatan pertama berujung putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) pada 2024 karena dinilai belum melibatkan seluruh pihak terkait.

Setelah diperbaiki, gugatan HKBP kembali ditolak Pengadilan Negeri dengan alasan dokumen penyerahan dari Rheinische Missionsgesellschaft (RMG) ke HKBP dinilai tidak sah karena tidak melampirkan notulen rapat RMG tahun 1948.

HKBP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan gugatan HKBP dikabulkan. Putusan banding tersebut menyatakan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 89632/Kab. Tahun 1954 sah secara hukum, sekaligus menetapkan HKBP sebagai pemilik sah objek perkara RSUD Tarutung.

Meski demikian, perkara ini belum berakhir. Pasca putusan Pengadilan Tinggi Medan, DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bersama pemerintah provinsi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Perkara RSUD Tarutung saat ini berstatus dalam proses hukum tingkat kasasi.

Bagi HKBP, sebagaimana disampaikan Sekjen Pdt Rikson Hutahaean, perjuangan ini merupakan kelanjutan dari upaya panjang mempertahankan hak atas RSUD Tarutung yang bersumber dari penyerahan aset RMG pada 1948 dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tahun 1954 (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Meliana Pengkritik Volume Azan Ajukan Kasasi, Ini 6 Alasannya
Menteri Kesehatan Hadiri Puncak Tahun Kesehatan HKBP Taman Mini
Kontraktor Swakelola Datangi Kantor Bupati, Sebut Pemkab Kalah Kasasi di MA
Jemaat Rayakan 111 Tahun HKBP Jalan Gereja P Siantar Dirangkai Pesta Tahun Kesehatan dan Kebersihan
Dameria Pangaribuan : Dukungan Praeses HKBP Distrik Medan-Aceh Jadi Sumber Energi Baru
Pesta Pembangunan HKBP Seiserimah Sergai Sukses
komentar
beritaTerbaru