Ia menyampaikan, berbagai saran dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Gabungan Komisi-Komisi DPRD bersama kepala daerah sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal tersebut, kata Iman Irdian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Hal ini bertujuan menghasilkan kebijakan daerah yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dan seluruh komponen masyarakat yang akan tertuang dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026," ujar Wali Kota.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakapolres Tebingtinggi Kompol M. Haris Sihite, Danramil 15, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Siti Marsita yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, serta kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.(*)