Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 25 September 2026

Wali Kota dan DPRD Tebingtinggi Sepakat Anggaran di P-APBD 2026 Digunakan Tepat Sasaran

Humala Siagian - Jumat, 25 September 2026 10:22 WIB
238 view
Wali Kota dan DPRD Tebingtinggi Sepakat Anggaran di P-APBD 2026 Digunakan Tepat Sasaran
Foto: Dok/Kominfo
Ketua DPRD Tebingtinggi Sakti Khadaffi Nasution, didampini para wakil ketua menyerahkan pandangan fraksi kepada Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih, didampingi Wakil Wali Kota Chairil Mukmin Tambunan, Kamis (24/9/2026).

Tebingtinggi(harianSIB.com)

DPRD Kota Tebingtinggi menyoroti penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serapan anggaran, penggunaan dana transfer pemerintah pusat, hingga rencana pembentukan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Berbagai catatan tersebut disampaikan enam fraksi DPRD Kota Tebingtinggi dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Nota Pengantar Wali Kota serta Nota Jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026, Kamis (24/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Sakti Khadaffi Nasution, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan dan Wakil Ketua II Husein.

Pandangan umum fraksi disampaikan Erniwati dari Fraksi Keadilan Persatuan Pembangunan, Sri Wahyuni dari Fraksi Golkar, Martin Machieveli Hutahaean dari Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia, Abdul Rahman dari Fraksi NasDem, Hiras Gumanti Tampubolon dari Fraksi PDI Perjuangan, serta Indra Gunawan dari Fraksi Gerindra.

Baca Juga:
Fraksi Keadilan Persatuan Pembangunan menyoroti faktor utama yang menyebabkan penurunan PAD. Fraksi ini juga meminta agar setiap tambahan anggaran dalam perubahan APBD memiliki target output dan outcome yang jelas serta terukur.

Selain itu, fraksi tersebut mempertanyakan pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, termasuk tujuan penyertaan modal, kondisi badan usaha yang menerima penyertaan modal, proyeksi manfaat bagi daerah, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa juga menjadi perhatian fraksi.

Sementara itu, Fraksi Golkar meminta penjelasan mengenai strategi konkret yang akan diterapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD untuk mengejar target pendapatan hingga akhir tahun.

Fraksi Golkar juga mempertanyakan langkah strategis Pemerintah Kota Tebingtinggi menyikapi berkurangnya pendapatan dalam Perubahan APBD, termasuk kebijakan menghadapi kondisi pendapatan transfer yang meningkat sementara PAD mengalami penurunan.

Di bidang pendidikan, Fraksi Golkar mempertanyakan rencana Pemko Tebingtinggi memperluas kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Sumatera Utara. Kerja sama itu diharapkan dapat membuka jalur khusus atau memberikan potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi anak-anak Kota Tebingtinggi.

Hal tersebut dinilai penting mengingat keterbatasan anggaran perubahan APBD untuk mengakomodasi seluruh usulan beasiswa.

Fraksi Golkar juga meminta Pemko Tebingtinggi memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan.

Berikutnya, Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia menekankan agar setiap tambahan anggaran dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi tersebut mengingatkan bahwa perubahan APBD tidak semestinya hanya dimaknai sebagai perubahan angka-angka dalam struktur anggaran.

Menurut fraksi ini, Perubahan APBD 2026 harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaannya juga diharapkan dapat menghindari terjadinya SiLPA pada akhir tahun anggaran, sehingga anggaran benar-benar terserap sesuai kebutuhan masyarakat Tebingtinggi.

Fraksi NasDem turut menyoroti Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang disebut mencapai Rp107 miliar, sementara pendapatan daerah bertambah Rp99,1 miliar.

Fraksi NasDem meminta agar penggunaan dana TKD dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga didorong mengoptimalkan penyerapan anggaran TKD yang dinilai masih tergolong rendah.

Selain itu, Pemko Tebingtinggi diminta terus meningkatkan PAD dengan mengoptimalkan kinerja masing-masing OPD agar target pendapatan dalam tiga bulan ke depan dapat tercapai.

Fraksi NasDem juga menyoroti proses sertifikasi jalan lingkungan yang dinilai berdampak terhadap belum terlaksananya pembangunan jalan lingkungan secara menyeluruh.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong dilakukannya sosialisasi dan percepatan program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Fraksi tersebut juga mempertanyakan peningkatan belanja barang dan jasa sebesar Rp38 miliar serta rasionalisasi anggaran bantuan sosial yang menjadi Rp400 juta.

Selain itu, PDI Perjuangan menyoroti rencana pembentukan BUMD baru, yakni BUMD Agrobisnis dan Perikanan Terpadu Berbasis Pendidikan Vokasi serta BUMD yang bergerak di bidang pasar modern, pusat kuliner, dan destinasi wisata kuliner terpadu.

Fraksi Gerindra kemudian menyoroti kondisi PAD yang mengalami penurunan ketika belanja daerah terus meningkat. Kondisi tersebut, menurut fraksi ini, berpotensi meningkatkan ketergantungan daerah terhadap dana transfer.

Fraksi Gerindra juga menekankan agar penggunaan tambahan dana TKD dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Wali Kota Berikan Nota Jawaban

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Wali Kota Tebingtinggi H. Iman Irdian Saragih, menyampaikan apresiasi atas saran, pendapat, dan masukan yang disampaikan anggota DPRD melalui masing-masing fraksi dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota mengatakan seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan APBD.

Ia menyampaikan, berbagai saran dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Gabungan Komisi-Komisi DPRD bersama kepala daerah sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal tersebut, kata Iman Irdian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hal ini bertujuan menghasilkan kebijakan daerah yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dan seluruh komponen masyarakat yang akan tertuang dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026," ujar Wali Kota.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakapolres Tebingtinggi Kompol M. Haris Sihite, Danramil 15, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Siti Marsita yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, serta kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Miliki Sabu, 2 Pria Diringkus Polres Tebingtinggi dari Dua Lokasi Berbeda
Wali Kota Iman Irdian Sampaikan Nota Pengantar P-APBD Tebingtinggi 2026
M Ikhwan Minta Pemko Tebingtinggi Matangkan Perencanaan Pembangunan, Jangan Sia-siakan Uang Rakyat
Peringatan HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolres Tebingtinggi Ajak Masyarakat Bangun Budaya Tertib Berlalulintas
Wali Kota dan DPRD Tebingtinggi Tandatangani RKUAPPAS 2026, TKD dari Pemerintah Pusat Bertambah Rp107,33 Miliar
Sekdako Tebingtinggi Minta Diskominfo Tingkatkan Disiplin Kerja
komentar
beritaTerbaru