Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

Lagi, Hasil Pemilihan Kepling Melalui Panmus Diprotes Warga

- Selasa, 31 Maret 2015 10:12 WIB
471 view
Lagi, Hasil Pemilihan Kepling Melalui Panmus Diprotes Warga
SIB / Ridwan Napitupulu
PROTES : warga Kelurahan Pelita Lingkungan II Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi mendatangi kantor lurah memprotes pemilihan Kepling melalui Panmus. Kepling yang terpilih tidak bisa menjadi panutan di masyarakat, Senin (30/3)
Tebingtinggi (SIB)- Lagi, warga Lingkungan II Jalan Danau Toba Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi memprotes dan menolak Kepling (Kepala Lingkungan) yang dipilih melalui hasil Panmus (Panitia Musyawarah). Puluhan wargapun mendatangi kantor lurah Pelita menolak Kepling yang dipilih, Senin (30/3).

Warga menolak Kepling yang baru dipilih melalui Panmus karena menilai tidak bisa menjadi panutan di tengah-tengah warga. Pemilihan Kepling melalui Panmus dilakukan di kantor lurah. Dari 3 calon Kepling, Efendi Sihombing diangkat Panmus menjadi Kepling untuk selanjutnya mendapat pengesahan dari lurah.

"Kami menolak pemilihan Kepling melalui Panmus dan meminta lurah tetap mengangkat Kepling lama Benny Tampubolon menjadi Kepling," tegas br Manalu, warga Lingkungan II.

Ketua Panmus Pemilihan Kepling Kelurahan Pelita, St Pantas Sihombing mengatakan, ada tiga calon Kepling yakni, Efendi Sihombing, Beny Tampubolon dan Rudy Manalu. Dari ketiga calon Kepling, Panmus yang berjumlah 7 orang dalam pengambilan suara, memenangkan dan memilih Efendi Sihombing menjadi Kepling.

Menanggapi protes warga, Lurah Pelita Donald Sihombing mengatakan pemilihan Kepling merupakan hak Panmus, Lurah hanya menerima hasil suara mufakat dari tim Panmus. “Pemilihan Kepling sesuai Perwa Nomor 6 tahun 2015. Kami hanya menjalankan Perwa tersebut," jelasnya.

Salah seorang warga Pelita, Lamsar Siagian mengatakan    masyarakat menginginkan pemilihan Kepling dilakukan secara langsung bukan melalui Panmus. "Pemilihan Kepling melalui Panmus merupakan kemunduran demokrasi. Untuk itu Perwa Nomor 6 tahun 2015 harus ditinjau kembali. Warga menghendaki pemilihan Kepling sesuai Perwa lama Nomor 20 tahun 2011, di mana masyarakat yang memilih Kepling, bukan Panmus," jelas Lamsar Siagian. (C16/i)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru