Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Erwin Siahaan Sosialisasikan Perda KIBBLA, Pemko Medan Sediakan Pelayanan Gizi Kepada Masyarakat

Redaksi - Minggu, 19 Januari 2020 11:37 WIB
239 view
Erwin Siahaan Sosialisasikan Perda KIBBLA, Pemko Medan Sediakan Pelayanan Gizi Kepada Masyarakat
Foto SIB/Desra Gurusinga
PAPARKAN : Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan jelaskan pemaparan KIBBLA kepada ratusan masyarakat Kwala Bekala, Sabtu (18/1) saat menggelar Sosialiasi Perda No.6 Tahun 2009 di Lingkungan X Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Medan (SIB)
Pemerintah Kota Medan menyediakan pelayanan kesehatan dan pelayanan gizi yang maksimal kepada masyarakat, sehingga mampu menghasilkan generasi baru yang pintar, bijak dan berkualitas. Pemenuhan gizi tersebut dimulai dari ibu-ibu hamil dan menyusui.

Hal itu dipaparkan Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan saat menggelar Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA), Sabtu (18/1) di Lingkungan X Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor yang dihadiri ratusan warga.

Di hadapan warga yang pada umumnya kaum ibu, Politisi PSI itu menjelaskan sosialisasi Perda yang disampaikannya dimaksudkan agar warga mengetahui bahwa Pemko Medan sebenarnya peduli kepada warga terutama ibu dan bayi sebagai generasi bangsa.

Disebutkannya, KIBBLA merupakan salah satu indikator utama tingkat kesejahteraan suatu bangsa dan khususnya suatu daerah yang dapat diukur dari angka kesakitan dan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan Balita. "Sehingga pemerintah sebagai pelaksana pelayanan kesehatan dan swasta agar lebih berpihak kepada masyarakat sehingga mencapai tujuan pembangunan," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Medan ini.

Dalam kesempatan itu, seorang ibu, Noralinda Br Sinaga mempertanyakan hak dan kewajiban sesuai pasal 4 bagian C, dalam bentuk sarana bagaimana yang disebut tidak memiliki sarana dan sertifikasi.

Sementara itu, Uli Tambunan mempertanyakan apakah setiap petugas KIBBLA memiliki sertifikat. Rosintan Matondang mempertanyakan anak saudaranya yang sudah berusia 11 bulan namun baru sekali mendapatkan imunisasi. Selain itu warga juga mempertanyakan jenis kontrasepsi yang paling aman dipakai warga.

Menanggapi itu, Bidan Betty Sibarani yang dihadirkan dalam Sosialisasi Perda itu menegaskan agar warga menolak pelayanan yang dilakukan bidan yang tidak memiliki izin dan sertifikat. Setiap tempat praktik, harusnya menunjukkan izinnya di dinding agar warga bisa melihatnya.

Kalau ada bidan yang tidak memiliki izin atau plank namun tetap menerima pasien, secara hukum tidak bisa dan bisa disampaikan ke dinas terkait agar diperiksa. Begitu juga perawat, harusnya tidak boleh menerima persalinan dan pengobatan.

Sementara itu, dokter Puskesmas Kwala Bekala Dr Imelda menyatakan, pihaknya mengadakan imunisasi setiap pekan. Bagi warga yang ingin mengimunisasi anaknya, dipersilahkan datang. "Untuk bayi berusia 4-12 bulan bisa diberi suntikan polio. Untuk makan tambahan Balita juga disediakan. Kalaupun ada kutipan di Posyandu, bukan untuk para petugasnya, namun untuk pengadaan makanan tambahan," ujarnya.

Terkait kontrasepsi yang aman dijelaskannya, sebenarnya tidak semua tubuh ibu sama. Namun sampai saat ini, pemakaian kontrasepsi yang paling aman adalah ayudi atau spiral. Usai kegiatan, warga diberi makan dan cenderamata. (M13/f)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru