Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Ribuan Napi di Sumut Terima Remisi Khusus Natal

Redaksi - Rabu, 27 Desember 2023 17:45 WIB
163 view
Ribuan Napi di Sumut Terima Remisi Khusus Natal
Foto: iStockphoto/FOTOKITA
Ilustrasi. 
Medan (SIB)
Sebanyak 3.114 narapidana (Napi) di Sumut menerima remisi khusus Hari Natal 2023. Diketahui, para Napi yang menerima remisi tersebut berasal dari beberapa jenis kasus, mulai dari kriminal umum, tindak pidana narkotika dan korupsi.

Kepada SIB di Medan, Minggu (24/12), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi mengatakan, dari jumlah itu, 3.083 di antaranya mendapat remisi khusus sebagian (RK I), sedangkan 31 lainnya mendapat remisi khusus seluruhnya (RK II). "Napi kasus kriminal umum 1.971 orang, remisi terkait PP No28 tahun 2006 17 orang, remisi terkait PP No99 tahun 2012 sebanyak 1.126 orang. Totalnya 3.114 orang," ujarnya.

Disebutkan, RK I menurut besaran remisi 15 hari sebanyak 539 orang, remisi satu bulan 2.223 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 206 orang, dan remisi dua bupan sebanyak 115 orang. "Sementara, RK II dengan rincian remisi 15 hari sebanyak 9 orang, remisi satu bulan 17 orang, remisi 1 bulan 15 hari 3 orang, dan remisi dua bulan 2 orang," ujarnya.

Terhitung tanggal 20 Desember 2023, jelasnya, tercatat jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Sumut sebanyak 32.013, terdiri atas 24.374 narapidana dan 7.639 tahanan. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru