Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 13 Mei 2026

Biaya Parkir di Pelabuhan Belawan Tinggi, Pelindo: Pass Masuk Bukan Tarif Parkir

Redaksi - Jumat, 26 April 2024 20:40 WIB
895 view
Biaya Parkir di Pelabuhan Belawan Tinggi, Pelindo: Pass Masuk Bukan Tarif Parkir
(Foto: Dok/Pelindo Regional 1 Belawan)
LEWATI LOKET: Sejumlah pengendara sepeda motor antre melewati loket pembayaran pass masuk ke Pelabuhan Belawan, baru-baru ini.
Belawan (harianSIB.com)


Biaya yang dibebankan kepada setiap pengendara sepeda motor dan mobil yang masuk ke areal Terminal Penumpang Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, terutama ketika kapal penumpang tiba atau berangkat, merupakan pass masuk, bukan biaya parkir.

Hal tersebut dikatakan Humas PT Pelindo Regional 1 Belawan, Sabtia, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jumat sore (26/4/2024), menanggapi adanya protes dari masyarakat terkait pass masuk yang dianggap sebagai biaya parkir kendaraan bermotor sehingga dinilai terlalu tinggi.

"Pelabuhan merupakan area terbatas, hanya diperuntukkan bagi penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kapal laut dan kegiatan bongkar muat barang, sehingga tidak semua orang bisa masuk ke pelabuhan. Artinya hanya memiliki kepentingan di pelabuhan yang bisa masuk sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tarif pass masuk Pelabuhan Belawan telah diberlakukan sejak tahun 2013. Pass masuk itu untuk pendeteksian orang keluar masuk pelabuhan dan merupakan bagian dari implementasi terhadap kode keamanan internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code/ISPS Code) untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan jaminan keamanan, kenyamanan dalam melakukan kegiatan bisnis di kawasan Pelabuhan Belawan, serta jaminan keselamatan bagi pekerja dan lingkungan kerja.

Setiap orang atau pihak yang akan memasuki kawasan Pelabuhan Belawan wajib memiliki tanda masuk, dengan menerapkan prosedur izin masuk berdasarkan ID Code sesuai Port Facility Security Plan (PFSP) yang dikeluarkan Pelindo atas rekomendasi regulator.

Menurut pihak PT Pelindo Regional 1 Belawan, pass harian untuk orang, yakni sekali masuk telah ditetapkan tarif sebesar Rp5.000, sedangkan pass bulanan pekerja di pelabuhan per orang per bulan (khusus untuk ke halaman) sebesar Rp50 ribu, dan pass tahunan pekerja per orang per tahun untuk ke halaman sebesar Rp400 ribu, untuk dermaga ditetapkan tarif Rp500 ribu dan ke kapal Rp600 ribu.

Sedangkan untuk pass kendaraan harian berikut pengemudi dan kenek sekali masuk telah ditetapkan tarif Rp15 ribu untuk trailler, truk, truk gandeng, bus, sedan, minibus, pikap dan sejenisnya. Sedangkan sepeda motor, becak bermotor dan sejenisnya Rp10 ribu pass harian per kendaraan berikut pengemudi.

Seluruh tarif tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Direksi Pelindo dan telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan biaya dan telah berlaku hampir sebelas tahun.

Hingga saat ini belum ada peraturan baru terkait tarif pass masuk pelabuhan, hanya cara pembayarannya yang berbedanyakni dari pembayaran tunai, menjadi uang elektronik.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru