Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

KPU Sumut Surati KPU RI Terkait Putusan Sela PTUN Mengenai Aulia Agsa

Desra A Gurusinga - Kamis, 12 September 2024 21:39 WIB
263 view
KPU Sumut Surati KPU RI Terkait Putusan Sela PTUN Mengenai Aulia Agsa
Foto: dok
Robby Efendi
Medan (harianSIB.com)
KPU Sumatera Utara (Sumut) masih melakukan pembahasan perihal adanya putusan sela Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa.

Komisioner KPU Sumut Robby Efendi, Kamis (12/9/2024) menyampaikan, pihaknya sudah berkirim surat ke KPU RI.
Dalam surat itu KPU Sumut meminta petunjuk setelah adanya keputusan PTUN yang meminta untuk melakukan penundaan pergantian Aulia Agsa. "Konsultasi untuk meminta petunjuk pelaksanaan pasca putusan sela PTUN," sambungnya.

Sebelumnya, PTUN telah mengeluarkan putusan sela perihal pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa. Dalam putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Medan meminta agar KPU menunda keputusan soal mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. Putusan sela itu bernomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN dikeluarkan pada Jumat (6/9/2024).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan jika Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024.

Majelis hakim mempertimbangkan jika pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024. Dengan sejumlah pertimbangan hukum majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Aulia Agsa.

Objek perkara yang dimaksud adalah Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut Dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem.

Majelis hakim memutuskan agar KPU sebagai pihak tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. Penundaan itu sampai proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum terhadap perkara itu. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru