Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 11 Juni 2026

Wong Chun Sen Batal Paripurnakan Pengumuman Fraksi-fraksi DPRD Medan

* Godfried Lubis: Wong Tidak Mengerti Peraturan
Horas Pasaribu - Jumat, 25 Oktober 2024 21:08 WIB
380 view
Wong Chun Sen Batal Paripurnakan Pengumuman Fraksi-fraksi DPRD Medan
(Foto: SNN/Dok)
Wong Chun Sen

TERSANDERA PIMPINAN
Sekretaris fraksi-psi/" target="_blank">Fraksi PSI, Godfried Effendi Lubis menilai, apa yang dikatakan Ketua sementara DPRD Medan Wong Chun Sen mengada-ada. Padahal, akibat tindakannya mengulur-ulur waktu pengumuman fraksi, pekerjaan anggota dewan jadi tersandera.

"Anggota dewan yang dilantik 17 September lalu, tidak bisa bekerja akibat lambatnya kinerja pimpinan sementara DPRD Medan," katanya.

Selain itu, tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD) tidak masuk dalam gaji. Seluruh anggota DPRD akan masuk dalam AKD seperti Fraksi, Komisi, Bapemperda, Badan Kehormatan dan Badan Anggaran.

"Ada tunjangan alat kelengkapan dewan tapi belum bisa dibayarkan. Selain itu, kami juga belum bisa bekerja, anggapan masyarakat kerja anggota dewan tidak ada," kata Godfried.

Menurut Godfried, Wong Chun Sen tidak tahu peraturan. Sebulan setelah pelantikan seharusnya sudah diumumkan fraksi. Wong harus konsultasi ke Kemendagri atau ke Biro Hukum Pemprov Sumut terkait pengumuman alat kelengkapan dewan.

"Tidak ada peraturan yang dilanggar jika diumumkan fraksi-fraksi meski belum lengkap. DPRD Sumut sudah mengumumkannya fraksi-fraksi meski belum lengkap tapi bisa menyusul, alasan Wong mengada-ada," ungkapnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru