Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Pemprov Sumut dan Tirtanadi Bahas Penyesuaian Tarif Air Kepada Masyarakat

Nelly Hutabarat - Rabu, 31 Desember 2025 09:47 WIB
634 view
Pemprov Sumut dan Tirtanadi Bahas Penyesuaian Tarif Air Kepada Masyarakat
Foto:Dok/Perumda
Foto Bersama: Dirut Perumda Tirtanadi didampingi Karo Perekonomian Sumut Poppy Marulita Hutagalung berfoto bersama usai sosialisasi penyesuaian tarif air kepada masyarakat, di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (30/12/202

Kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi ruang dialog yang produktif antara Perumda Tirtanadi, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, sehingga kebijakan penyesuaian tarif air minum dapat diterapkan secara adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Sementara Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Salman Sihotang mengungkapkan, penyesuaian tarif air ini merupakan program Pemprov Sumut yang dituangkan dalam program Perumda Tirtanadi sebagai program sosial ke masyarakat, terutama membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu dengan kategori rumah sangat sederhana sesuai ketentuan Permendagri Nomor 71 tahun 2020.

"Untuk membantu dan memudahkan masyarakat tersebut kami dalam setahun ini bersama tim ahli telah melakukan kajian dalam memutuskan perubahan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya," ujar Salman.

Dampak dari perubahan tarif ini, menurut Salman, tidak hanya berlaku kepada masyarakat berpenghasilan rendah, tapi juga pada tarif seluruh pelanggan, baik sosial, rumah tangga, niaga, dan industri, yang dikelompokkan dalam kelompok baru sesuai Permendagri dengan perubahan tarif lebih rendah pada kelompok kategori 1 dan 2.

"Pada prinsipnya penyesuaian yang lebih rendah dibanding tarif tahun lalu terkhusus kepada masyarakat MBR. Disamping itu ada perubahan tarif untuk pengguna atau pelanggan yang mengkonsumsi air di atas 20.000 kubik (diluar kebutuhan dasar air ) untuk pelanggan konsumtif dan komersial. Untuk itu dihimbau kepada pelanggan agar menggunakan air seperlunya,"ujar Salman.

Penyesuaian tarif yang berlaku mulai pemakaian Bulan Februari 2026 ini didasari blok-blok tarif dasar pelanggan. Yakni Kelompok 1 merupakan MBR dan sosial yang dikenakan tarif rendah atau subsidi. Kemudian pelanggan kelompok 2 merupakan rumah tangga, dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif rendah. Kemudian kelompok 3 yang memanfaatkan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian, membayar dengan tarif minimum.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PDAM Tirtanadi Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum
komentar
beritaTerbaru