Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Dari Petani hingga Pengusaha: Kasus Tanah Eks HGU PTPN II Akhirnya Bergulir di Pengadilan Tipikor Medan

Donna Hutagalung - Jumat, 23 Januari 2026 10:39 WIB
764 view
Dari Petani hingga Pengusaha: Kasus Tanah Eks HGU PTPN II Akhirnya Bergulir di Pengadilan Tipikor Medan
Foto: harianSIB.com/Dok
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus.

Medan(harianSIB.com)

Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Kasus ini menyoroti alih fungsi ribuan hektare tanah negara di Sumatera Utara yang diduga berujung pada kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menjelaskan, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa berlaku HGU berakhir, tanah tersebut seharusnya kembali dikuasai negara.

Namun dalam praktiknya, lanjutnya, tanah eks-HGU PTPN II justru berpindah ke tangan pihak swasta dan dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan, industri, serta komersial lainnya.

Menurut Iskandar, proses perubahan status tanah eks-HGU tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan. Ia menyebut adanya jalur cepat yang mengubah tanah negara menjadi aset komersial yang menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga:
"Dalam perkara ini, jaksa telah menetapkan empat orang sebagai terdakwa. Namun, jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan pihak yang terlibat," kata Iskandar, melalui rilis yang diterima harianSIB.com, Jumat (23/1/2026).

Iskandar menyebut, perubahan status dan pemanfaatan tanah dalam skala ribuan hektare tidak mungkin dilakukan hanya oleh segelintir orang.

IAW mendorong penegak hukum untuk menelusuri peran perusahaan penerima tanah, pejabat yang memberikan izin dan rekomendasi, serta pihak perantara seperti notaris dan konsultan perizinan. Ia menegaskan perusahaan semestinya melakukan uji tuntas (due diligence) sebelum membeli tanah bernilai besar.

"Kelalaian maupun kesengajaan tetap berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana," ujarnya.

Selain itu, Iskandar meminta aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan tanah eks-HGU. Menurutnya, uang dari penjualan tanah negara seharusnya masuk ke kas negara, bukan ke rekening pribadi atau perusahaan tertentu.

Ia juga menyoroti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama satu dekade terakhir yang berulang kali menemukan persoalan dalam pengelolaan tanah HGU PTPN II, termasuk penguasaan tanah oleh pihak lain tanpa izin serta potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Iskandar berharap, Pengadilan Tipikor Medan menjadikan persidangan ini sebagai momentum untuk membongkar persoalan hingga ke akar, memastikan pemulihan aset negara, serta mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
Ketua FP Golkar dan F-PAN DPRD Medan Nilai Pemeriksaan BPK Wajar
Sejumlah Anggota DPRD Medan dan Staf Diperiksa BPK
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
komentar
beritaTerbaru