Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Juni 2026

Diduga Palsukan Surat Pembelian Tanah, Ibu Angkat dan Penjual Dilapor ke Polda Sumut

9 Bulan Berproses Belum Naik Sidik
Tumpal Manik - Minggu, 22 Maret 2026 19:33 WIB
2.359 view
Diduga Palsukan Surat Pembelian Tanah, Ibu Angkat dan Penjual Dilapor ke Polda Sumut
Foto ist
DATANGI POLDA SUMUT : Kuasa hukum Tama yaitu Tiopan Tarigan mendatangi Polda Sumut meminta klarifikasi progres dugaan pemalsuan surat beberapa waktu lalu.

Medan(harianSIB.com)

Tama Ulina Br Sitepu melalui kuasa hukumnya Tiopan Tarigan melaporkan dugaan pemalsuan surat pembelian sebidang tanah yang dilakukan ibu angkat Tama, Rante Malem Br Sembiring dan Masana Sembiring yang bertindak sebagai penjual, ke Polda Sumut.

Berdasarkan laporan polisi, nomor LP/B/917/VI/2025/SPKT/ Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 Juni 2025, keduanya diduga merekaya surat pembelian tanah palsu karena menggunakan materai 2000 yang semestinya belum dapat dipakai berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Peruri.

"Aturan penggunaan materai 2000 menurut dasar hukumnya dari Dirjen Pajak, 27 Juni 1995. Setelah materai didesain oleh Dirjen Pajak, lalu dicetak oleh Peruri dan diedarkan di Kantor Pos agar bisa fisik materai 2.000 dipakai masyarakat. Sementara surat yang dimunculkan mencantumkan materai pada tanggal 5 Juni 1995. Patut diduga surat pembelian tersebut direkayasa dan palsu," ungkap Tiopan Minggu (22/3/2026) siang di Medan.

Lanjut Tiopan, berdasarkan aturan tersebut semestinya penyidik dapat menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Tentunya penyidik sudah menaikkan kasus ini ke level penyidikan dan menetapkan keduanya, Rante Malem Br Sembiring serta Masana Sembiring sebagai tersangka," ujarnya seraya menyebut jika keduanya merupakan sepupu.

Lebih jauh Tiopan menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang terkesan kurang menjadi atensi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru