Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Juni 2026

Diduga Palsukan Surat Pembelian Tanah, Ibu Angkat dan Penjual Dilapor ke Polda Sumut

9 Bulan Berproses Belum Naik Sidik
Tumpal Manik - Minggu, 22 Maret 2026 19:33 WIB
2.362 view
Diduga Palsukan Surat Pembelian Tanah, Ibu Angkat dan Penjual Dilapor ke Polda Sumut
Foto ist
DATANGI POLDA SUMUT : Kuasa hukum Tama yaitu Tiopan Tarigan mendatangi Polda Sumut meminta klarifikasi progres dugaan pemalsuan surat beberapa waktu lalu.

"9 bulan berproses, namun masih di level penyelidikan. Lambatnya penanganan ini membuat klien kami merasa langkahnya mencari keadilan kurang diperhatikan," ucapnya seraya menyebut kliennya telah menyurati Mabes Polri mendesak agar kasus ini naik sidik dan para pelaku ditersangkakan.

Sementara Walda Sembiring, kuasa hukum kedua terlapor Rante Malem Br Sembiring dan Masana Sembiring saat dikonfirmasi terkait dugaan surat pembelian tanah palsu yang direkayasa menggunakan materai yang belum tepat waktu peruntukkannya mengatakan untuk menanyakan ke kuasa hukum Tama.

"Dugaan palsu ya? Saya ga menanggapi apa-apa, itu kan aduan dari Tama melalui kuasanya Tiopan. Ya ditanya saja ke kuasanya," jawabnya, Minggu (22/3/2026) siang.

Menurutnya secara perdata putusan sudah inkrach dan saat ini sedang masa proses eksekusi objek yang dimaksud.

"Ada semua dalam pertimbangan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan dalam proses eksekusi di PN Binjai," tambahnya sembari mengirimkan putusan dari PN Binjai.

Ketika disebut Pelapor melalui kuasa hukumnya Tiopan akan melakukan langkah hukum peninjauan kembali (PK), Walda mengatakan silahkan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru