Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Juni 2026

Diduga Palsukan Surat Pembelian Tanah, Ibu Angkat dan Penjual Dilapor ke Polda Sumut

9 Bulan Berproses Belum Naik Sidik
Tumpal Manik - Minggu, 22 Maret 2026 19:33 WIB
2.360 view
Diduga Palsukan Surat Pembelian Tanah, Ibu Angkat dan Penjual Dilapor ke Polda Sumut
Foto ist
DATANGI POLDA SUMUT : Kuasa hukum Tama yaitu Tiopan Tarigan mendatangi Polda Sumut meminta klarifikasi progres dugaan pemalsuan surat beberapa waktu lalu.

"Bukti yang ditunjukkan di pengadilan terkait bukti surat, itu yang diperkarakan di Polda Sumut. Jika akan dieksekusi tentu bisa dimohonkan ditunda dengan proses hukum di sini atau melakukan PK," tandasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditanya terkait adanya laporan dugaan surat palsu di Polda Sumut mengatakan tetap berproses.

"Itu tetap berproses," pungkasnya.

Diketahui kasus antara anak angkat dan ibu angkat ini berawal pada bulan Maret 1999, Tama Ulina Br Sitepu membeli sebidang tanah dari Masana Sembiring dan disaksikan Chairul Anwar selaku Lurah Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Namun belakangan muncul pernyataan jika ibu angkat Tama yaitu Rante Malem Br Sembiring telah membeli tanah tersebut tahun 1995 dari Masana Sembiring yang merupakan sepupu Rante. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru