Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Juni 2026

Diduga Palsukan Surat Pembelian Tanah, Ibu Angkat dan Penjual Dilapor ke Polda Sumut

9 Bulan Berproses Belum Naik Sidik
Tumpal Manik - Minggu, 22 Maret 2026 19:33 WIB
2.361 view
Diduga Palsukan Surat Pembelian Tanah, Ibu Angkat dan Penjual Dilapor ke Polda Sumut
Foto ist
DATANGI POLDA SUMUT : Kuasa hukum Tama yaitu Tiopan Tarigan mendatangi Polda Sumut meminta klarifikasi progres dugaan pemalsuan surat beberapa waktu lalu.

"Silahkan, itu hak mereka. Kita tidak menghalangi proses hukum tersebut," jelasnya.

Kemudian Masana Sembiring selaku penjual tanah ketika ditanyakan terkait munculnya surat pembelian yang diduga palsu menjawab agar bertanya ke kuasa hukumnya dan langsung memblokir.

Penyidik, Kompol Faidir Chaniago yang menangani kasus itu saat dihubungi harianSIB.com, Minggu (22/3/2026) sore menanyakan progress penanganan yang dilakukan terkesan lama menyebut masih menunggu hasil Labfor terkait tanda tangan.

"Masih menunggu pemeriksaan tanda tangan pada surat oleh pihak Labfor. Dan juga adanya pernyataan Tiopan terkait materai yang digunakan. Ini pun kita akan panggil dan periksa lagi Dirjen terkait," ungkapnya seraya menyebut hal tersebut yang membuat proses penanganannya lama.

Menurut pengakuannya, pihaknya telah melakukan upaya mediasi namun tidak membuahkan hasil.

"Kita sudah berupaya melakukan mediasi 2 kali, namun belum ada kesimpulan. Sebagai ibu dan anak angkat sepatutnya berdamailah," harapnya.

Saat disebut pihak terlapor telah mendapat undangan jadwal eksekusi pada 15 April mendatang, Faidir meragukan dapat dilakukan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru