Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

Notaris Tegaskan HGB PT NDP Bisa Ditingkatkan ke SHM, Julisman: Konsumen Tak Perlu Khawatir

Rido Sitompul - Senin, 30 Maret 2026 20:06 WIB
489 view
Notaris Tegaskan HGB PT NDP Bisa Ditingkatkan ke SHM, Julisman: Konsumen Tak Perlu Khawatir
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Para saksi saat dihadirkan di persidangan di PN Medan, Senin (30/3/2026).

"Saat proses inbreng, saya tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan tanah 20 persen kepada negara. Saya baru mengetahui setelah diperiksa oleh penyidik," katanya.

Keterangan serupa juga disampaikan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lainnya yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Sutrisno SH MKn, Arifin SH MKn dan Belahim SH MKn. Mereka menyebutkan proses peningkatan HGB menjadi SHM saat ini tengah diajukan ke BPN pasca dilakukannya Akta Jual Beli (AJB).

Sementara itu, saksi lainnya, Nelwin Aldriansyah selaku Director Investment Banking PT Bahana Sekuritas, mengungkapkan, kajian kerja sama antara PT NDP dan PT DMKR telah dilakukan sejak 2012. Ia menilai kerja sama tersebut memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

"PTPN memperoleh pendapatan dari optimalisasi aset yang sebelumnya tidak produktif, serta mendapatkan bagi hasil melalui skema BPLWH dan PPLWH, termasuk tambahan 25 persen dari keuntungan PT DMKR," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum kerja sama berlangsung, lahan HGU milik PTPN II banyak dikelola pihak lain secara tidak optimal sehingga tidak memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan negara tersebut.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman SH, menilai keterangan para notaris tersebut membuka fakta yang sebenarnya mengenai kerja sama tersebut.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Medan(harianSIB.com)Karateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas S