Medan(harianSIB.com)
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kerja sama pengelolaan lahan antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/3/2026), mengungkap fakta penting yang memberi kepastian bagi konsumen proyek Kota Deli Megapolitan.
Dalam persidangan tersebut, notaris Zunuza SH MKn yang menyusun akta inbreng atau pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kini PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum menegaskan, status HGB tersebut dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"BPN bisa meningkatkan HGB menjadi SHM," ujar Zunuza saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Iman Subakti di hadapan majelis hakim.
Zunuza menjelaskan, pihaknya bahkan telah mengajukan proses peningkatan status HGB tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), meski hingga kini masih dalam tahap proses administrasi. Ia juga mengaku telah berpengalaman menangani pengalihan hak serupa, yang pada akhirnya dapat ditingkatkan menjadi SHM.
Menurutnya, dasar hukum pengalihan tersebut tertuang dalam Akta Inbreng Nomor 289 tanggal 8 Desember 2020, yang kemudian diperbarui melalui Akta Nomor 106, berdasarkan persetujuan Menteri ATR/BPN Nomor S-915/MBU/12/2019. Hal itu menjadi landasan dilanjutkannya kerja sama antara PT NDP dan PT DMKR untuk pengembangan kawasan.
Namun, terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Zunuza mengaku tidak mengetahuinya saat proses akta dilakukan. Ia beralasan, pada tahun 2020 regulasi terkait kewajiban tersebut belum diterbitkan.
"Saat proses inbreng, saya tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan tanah 20 persen kepada negara. Saya baru mengetahui setelah diperiksa oleh penyidik," katanya.
Keterangan serupa juga disampaikan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lainnya yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Sutrisno SH MKn, Arifin SH MKn dan Belahim SH MKn. Mereka menyebutkan proses peningkatan HGB menjadi SHM saat ini tengah diajukan ke BPN pasca dilakukannya Akta Jual Beli (AJB).
Sementara itu, saksi lainnya, Nelwin Aldriansyah selaku Director Investment Banking PT Bahana Sekuritas, mengungkapkan, kajian kerja sama antara PT NDP dan PT DMKR telah dilakukan sejak 2012. Ia menilai kerja sama tersebut memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
"PTPN memperoleh pendapatan dari optimalisasi aset yang sebelumnya tidak produktif, serta mendapatkan bagi hasil melalui skema BPLWH dan PPLWH, termasuk tambahan 25 persen dari keuntungan PT DMKR," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum kerja sama berlangsung, lahan HGU milik PTPN II banyak dikelola pihak lain secara tidak optimal sehingga tidak memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan negara tersebut.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman SH, menilai keterangan para notaris tersebut membuka fakta yang sebenarnya mengenai kerja sama tersebut.
"Kerja sama antara NDP dan DMKR menguntungkan kedua belah pihak. Jika ada persoalan, itu lebih kepada aspek administratif karena proses inbreng dilakukan sebelum aturan kewajiban 20 persen diterbitkan," kata Julisman.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan di proyek tersebut, agar tidak merasa khawatir. Menurutnya, proses peningkatan status sertifikat menjadi SHM saat ini sedang berjalan di BPN.
"Kami mengimbau konsumen yang beritikad baik untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Proses pengurusan SHM sedang berlangsung," ujarnya.
Julisman menambahkan, sebagai bentuk itikad baik, pihak PT NDP disebut telah mengembalikan kerugian keuangan negara meskipun proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi untuk memperkuat pembuktian perkara yang kini memasuki tahap lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan. (*)