"Kerja sama antara NDP dan DMKR menguntungkan kedua belah pihak. Jika ada persoalan, itu lebih kepada aspek administratif karena proses inbreng dilakukan sebelum aturan kewajiban 20 persen diterbitkan," kata Julisman.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan di proyek tersebut, agar tidak merasa khawatir. Menurutnya, proses peningkatan status sertifikat menjadi SHM saat ini sedang berjalan di BPN.
"Kami mengimbau konsumen yang beritikad baik untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Proses pengurusan SHM sedang berlangsung," ujarnya.
Julisman menambahkan, sebagai bentuk itikad baik, pihak PT NDP disebut telah mengembalikan kerugian keuangan negara meskipun proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi untuk memperkuat pembuktian perkara yang kini memasuki tahap lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan. (*)