Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Tim PH Soroti Kejanggalan Sidang Junara Hutahaean, Sebut Perkara Diduga Dikondisikan Sejak Awal

Rido Sitompul - Jumat, 03 April 2026 14:31 WIB
1.055 view
Tim PH Soroti Kejanggalan Sidang Junara Hutahaean, Sebut Perkara Diduga Dikondisikan Sejak Awal
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Tim kuasa hukum Junara Hutahaean yakni Simon Budi Satria Panggabean SH MH dan rekannya saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Medan.

Medan (harianSIB.com)

Persidangan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Junara Hutahaean di Pengadilan Negeri (PN) Medan menuai sorotan dari tim penasihat hukum. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan perkara tersebut telah "dikondisikan" sejak tahap penyidikan.

Koordinator Tim Penasihat Hukum, Simon Budi Satria Panggabean SH MH, menyampaikan hal itu usai mengikuti sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (2/4/2026) sore.

Simon didampingi tim penasihat hukum lainnya, yakni AKBP (Purn) Maidin Simamora, Kompol (Purn) Hasian Panggabean SH MH, Dr Ruben Panggabean SH MH, Herlan Panggabean SH, Jones Zamili SH, dan Parlindungan Nababan SH dari Law Firm SBSU & Team.

Menurut Simon, pihaknya melihat perkara yang menjerat Junara memiliki kemiripan dengan kasus lain yang sempat menjadi perhatian publik, di mana korban justru berujung sebagai tersangka.

Baca Juga:
"Kami ingin kasus ini menjadi perhatian publik agar tidak ada lagi penindasan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Dari awal kami melihat perkara ini sudah terkesan dikondisikan," ujar Simon.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari peristiwa perkelahian yang terjadi pada 3 November 2024, yang melibatkan Junara dengan beberapa orang lainnya.

Berdasarkan bukti yang dimiliki, seperti rekaman CCTV dan hasil visum, pihaknya meyakini Junara justru merupakan korban pengeroyokan.

"Faktanya, klien kami yang menjadi korban. Namun kemudian muncul laporan balik yang diterima, dan justru Junara ditetapkan sebagai terdakwa," katanya.

Selain itu, Simon juga menyoroti adanya pihak yang sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO), namun disebut masih dapat beraktivitas bebas, bahkan mendatangi kantor kepolisian untuk melengkapi laporan.

Dalam persidangan, lanjutnya, sejumlah keterangan saksi dinilai tidak sesuai dengan fakta. Bahkan, menurutnya, ada saksi yang terkesan mengarang cerita.

"Namun kami melihat Majelis Hakim cukup jeli dan menangkap adanya kejanggalan dalam keterangan tersebut," ungkapnya.

Simon juga mengungkapkan bahwa majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu sempat mengingatkan jaksa penuntut umum agar tidak "melempar bola panas" ke pengadilan dalam menangani perkara tersebut.

Pernyataan itu, menurutnya, menjadi catatan penting dalam proses penegakan hukum agar tidak terjadi tumpang tindih perkara.

"Kami mengapresiasi peringatan dari Majelis Hakim. Ini menjadi pengingat agar perkara yang sudah jelas tidak dipaksakan untuk dilanjutkan," tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti penetapan seorang anak di bawah umur sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Simon menilai, hal tersebut seharusnya menjadi perhatian serius, mengingat anak tersebut masih berstatus pelajar.

"Kami sudah menyampaikan kepada penyidik agar mempertimbangkan kondisi anak tersebut. Jangan sampai masa depannya terganggu akibat proses hukum yang dipaksakan," katanya.

Saat ini, Junara diketahui masih menjalani penahanan. Tim penasihat hukum berharap adanya penangguhan penahanan terhadap kliennya, serta perhatian dari Komisi III DPR RI.

"Kami berharap klien kami mendapatkan penangguhan penahanan, karena kami meyakini ia adalah korban," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan keterangan palsu yang disampaikan sejumlah saksi di persidangan, karena terdapat perbedaan antara keterangan di persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami akan membuat laporan resmi terkait dugaan keterangan palsu tersebut," ungkap Simon.

Ia menegaskan, pihaknya optimistis Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

"Kami berharap Majelis Hakim berani mengambil keputusan yang adil. Karena dari rangkaian fakta, unsur pidana tidak terpenuhi. Harapan kami, Junara dapat dibebaskan dan anak yang terlibat tidak dijadikan tersangka," pungkasnya. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Pembeli Lelang Beretikat Baik, Digugat di PN Medan
komentar
beritaTerbaru