Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran Sabu 53 Kg Lebih, Liqiud Catridge Vape 3.249 Unit, Ekstasi 9.112 Butir dan Happy Water 35 Saset

Lisbon Situmorang - Senin, 27 April 2026 18:05 WIB
575 view
Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran Sabu 53 Kg Lebih, Liqiud Catridge Vape 3.249 Unit, Ekstasi 9.112 Butir dan Happy Water 35 Saset
Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Kapolresta Deliserdang bersama Wakapolresta dan Kasat Narkoba (2 dari kanan) mengangkat sebahagian barang bukti narkotika yang disita, dalam paparannya di Mapolresta Deliserdang, Senin (27/4/2026) di Lubukpakam.

Selain itu diamankan, mobil yang digunakan kurir yaitu Avanza warna putih BK 1682 QR, serta 2 handphone dan satu iphone 14 promax.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan intelijen Polresta Deliserdang bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjungleidong ke Lubukpakam.

Atas informasi itu, Sat Narkoba Polresta Deliserdang membentuk tim untuk memantau pergerakan pelaku dari Tanjungleidong, Tanjungbalai, masuk tol Kisaran hingga menuju tol Lubukpakam.

Tiba di pintu keluar tol Lubukpakam, tim langsung menghadang dari depan dan belakang mobil, dan mengangkap 3 kurir bersama seluruh barang bukti, Senin (20/4/2026) pukul 01.30 WIB.

Ketiga tersangka kurir kini masih menjalani pemeriksaan, tersangka J alias I dan R dijerat melanggar pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 119 ayat 2, subsider pasal 117 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan atau pasal 609 ayat 2 huruf a, junto pasal 20 UU-RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, junto UU-RI nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Sedangkan untuk tersangka N yang merupakan anak dibawah umur, dikenakan UU-RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Atlet Pematangsiantar Ikuti Kejurdasu Pencak Silat di Lubukpakam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
komentar
beritaTerbaru