Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran Sabu 53 Kg Lebih, Liqiud Catridge Vape 3.249 Unit, Ekstasi 9.112 Butir dan Happy Water 35 Saset

Lisbon Situmorang - Senin, 27 April 2026 18:05 WIB
572 view
Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran Sabu 53 Kg Lebih, Liqiud Catridge Vape 3.249 Unit, Ekstasi 9.112 Butir dan Happy Water 35 Saset
Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Kapolresta Deliserdang bersama Wakapolresta dan Kasat Narkoba (2 dari kanan) mengangkat sebahagian barang bukti narkotika yang disita, dalam paparannya di Mapolresta Deliserdang, Senin (27/4/2026) di Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Sat Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang berasal dari Malaysia, yang masuk melalui pelabuhan tikus Tanjungleidong di Tanjungbalai, dan yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya.

Narkotika yang disita adalah, 50 bungkus plastik warna gold bergambar durian merek Freeso-dried Durien, berisi sabu seberat 53.217 gram atau 53 Kg lebih.

Sebanyak 31 bungkus narkotika jenis Liguid Catridge Vape sebanyak 3.249 unit terdiri dari, 30 bungkus merek Lamborgini sebanyak 2.982 unit dan satu bungkus merek Ninja berisi 267 unit, serta 35 bungkusan saset narkotika jenis happy water.

Kemudian, 2 bungkus plastik transparan berisi 9.112 butir narkotika jenis pil ekstasi merek rolex terdiri dari satu bungkusan berisi 5.000 pil ekstasi warna orange dan warna hijau sebanyak 4.112 butir pil ekstasi.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi Wakapolresta, AKBP Juliani Prihartini SIK MH, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Wakasat, AKP OJ Samosir, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan, Kanit Idik II, Iptu Suyadi, dan Kasubbag Humas, AKP Jans MG Napitupulu SH, pada paparannya kepada sejumlah wartawan, Senin (27/4/2026) di Mapolresta Deliserdang.

Empat jenis narkotika yang disita itu diamankan dari 3 orang kurir berinsial J alias I (27), R (28) dan seorang anak dibawah umur berinsial M alias N (17) ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat.

Selain itu diamankan, mobil yang digunakan kurir yaitu Avanza warna putih BK 1682 QR, serta 2 handphone dan satu iphone 14 promax.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan intelijen Polresta Deliserdang bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjungleidong ke Lubukpakam.

Atas informasi itu, Sat Narkoba Polresta Deliserdang membentuk tim untuk memantau pergerakan pelaku dari Tanjungleidong, Tanjungbalai, masuk tol Kisaran hingga menuju tol Lubukpakam.

Tiba di pintu keluar tol Lubukpakam, tim langsung menghadang dari depan dan belakang mobil, dan mengangkap 3 kurir bersama seluruh barang bukti, Senin (20/4/2026) pukul 01.30 WIB.

Ketiga tersangka kurir kini masih menjalani pemeriksaan, tersangka J alias I dan R dijerat melanggar pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 119 ayat 2, subsider pasal 117 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan atau pasal 609 ayat 2 huruf a, junto pasal 20 UU-RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, junto UU-RI nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Sedangkan untuk tersangka N yang merupakan anak dibawah umur, dikenakan UU-RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Narkoba,Kompol Fery Kusnadi menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap 3 tersangka, narkotika itu dijemput dan diterima dari seseorang berinsial X (Lidik) di Tanjungleidong dan dibawa untuk diserahkan ke seseorang inisial B di Lubukpakam. (*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Atlet Pematangsiantar Ikuti Kejurdasu Pencak Silat di Lubukpakam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
komentar
beritaTerbaru