Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 08 Mei 2026

Sidang Prapid RSUP Nias, Penasihat Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara

Rido Sitompul - Kamis, 07 Mei 2026 20:13 WIB
231 view
Sidang Prapid RSUP Nias, Penasihat Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Ahli pidana Mahmud Mulyadi saat dimintai pendapatnya di sidang yang digelar di PN Medan, Kamis (7/5/2026).

Medan(harianSIB.com)

Sidang praperadilan (prapid) terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias kembali digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/5/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum pemohon menghadirkan ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi.

Di hadapan majelis hakim diketuai Joko Widodo, ahli menyoroti proses audit kerugian negara yang menjadi dasar dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUP Nias.

Mahmud menerangkan bahwa syarat objektif dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara yang terlebih dahulu harus dibuktikan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kerugian negara itu harus lebih dahulu ada dan dapat dibuktikan sebelum penetapan tersangka dilakukan," ujar Mahmud di persidangan.

Menurutnya, praktik penegakan hukum yang menghitung kerugian negara setelah penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan berpotensi menimbulkan cacat formil.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RJ Lino Pertanyakan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dan Keabsahan Penyidik
  Gubsu akan Buka Seminar Dilema Audit Perhitungan Kerugian Negara di Medan
komentar
beritaTerbaru