Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Mei 2026

Sidang Prapid RSUP Nias, Penasihat Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara

Rido Sitompul - Kamis, 07 Mei 2026 20:13 WIB
208 view
Sidang Prapid RSUP Nias, Penasihat Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Ahli pidana Mahmud Mulyadi saat dimintai pendapatnya di sidang yang digelar di PN Medan, Kamis (7/5/2026).

"Dalam praktiknya memang sering kali penghitungan kerugian negara menyusul setelah penyidikan dan penetapan tersangka. Hal seperti ini sebenarnya cacat secara formil," katanya.

Mahmud juga menyinggung penggunaan sprindik umum dan sprindik khusus dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dinilainya dapat menimbulkan persoalan hukum.

"Yang saya ketahui, ada kebiasaan dalam proses penyelidikan menggunakan sprindik umum dan sprindik khusus. Pada dasarnya metode penerbitan seperti itu juga cacat secara formil," ungkapnya.

Usai persidangan, penasihat hukum pemohon, Yulius Laoli, mengatakan pihaknya berupaya membuktikan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka hingga penggeledahan dan penyitaan.

"Yang di persidangan tadi ya kita membuktikan bahwa ternyata poin-poin menyangkut masalah penetapan tersangka daripada pemohon, begitu juga proses penggeledahan dan penyitaan, kami menganggap bahwa ada alasan-alasan hukum yang tidak dibenarkan oleh KUHAP dalam hukum acara," ujar Yulius kepada wartawan.

Yulius juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RJ Lino Pertanyakan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dan Keabsahan Penyidik
  Gubsu akan Buka Seminar Dilema Audit Perhitungan Kerugian Negara di Medan
komentar
beritaTerbaru