"Dalam praktiknya memang sering kali penghitungan kerugian negara menyusul setelah penyidikan dan penetapan tersangka. Hal seperti ini sebenarnya cacat secara formil," katanya.
Mahmud juga menyinggung penggunaan sprindik umum dan sprindik khusus dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dinilainya dapat menimbulkan persoalan hukum.
"Yang saya ketahui, ada kebiasaan dalam proses penyelidikan menggunakan sprindik umum dan sprindik khusus. Pada dasarnya metode penerbitan seperti itu juga cacat secara formil," ungkapnya.
Usai persidangan, penasihat hukum pemohon, Yulius Laoli, mengatakan pihaknya berupaya membuktikan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka hingga penggeledahan dan penyitaan.
"Yang di persidangan tadi ya kita membuktikan bahwa ternyata poin-poin menyangkut masalah penetapan tersangka daripada pemohon, begitu juga proses penggeledahan dan penyitaan, kami menganggap bahwa ada alasan-alasan hukum yang tidak dibenarkan oleh KUHAP dalam hukum acara," ujar Yulius kepada wartawan.
Yulius juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Editor
: Wilfred Manullang