"Penetapan pemohon sebagai tersangka itu menurut kita tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah. Jadi penetapan tersangka ini tidak berdasarkan perhitungan kerugian negara yang benar, karena harus ada kerugian negara dulu," katanya.
Menurut dia, penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan lembaga yang memiliki kewenangan resmi, bukan hanya berdasarkan pendapat ahli dari universitas.
"Yang benar adalah menggunakan BPK yang punya kewenangan. Oleh karena itu kami merasa bahwa penetapan tersangka ini adalah cacat formil," tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Fridrik Makanlehi, menyebut keterangan ahli dalam persidangan semakin menguatkan dalil permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
"Tadi ahli juga sudah tegas mengatakan bahwa kerugian negara itu dihitung dulu, sudah dilakukan secara investigasi di lapangan, diekspos dulu, baru ditetapkan tersangka. Tapi ini terbalik," ujar Fridrik.
Ia menilai proses hukum yang dilakukan justru menetapkan tersangka terlebih dahulu sebelum kerugian negara dihitung dan alat bukti dilengkapi.
"Bagi kami, berdasarkan pendapat ahli tadi, itu cacat formil. Dalam artian, penetapan tersangka dilakukan dulu, baru menghitung kerugian negara dan mencari alat bukti," katanya.
Editor
: Wilfred Manullang