Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 08 Mei 2026

Sidang Prapid RSUP Nias, Penasihat Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara

Rido Sitompul - Kamis, 07 Mei 2026 20:13 WIB
233 view
Sidang Prapid RSUP Nias, Penasihat Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Ahli pidana Mahmud Mulyadi saat dimintai pendapatnya di sidang yang digelar di PN Medan, Kamis (7/5/2026).

"Penetapan pemohon sebagai tersangka itu menurut kita tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah. Jadi penetapan tersangka ini tidak berdasarkan perhitungan kerugian negara yang benar, karena harus ada kerugian negara dulu," katanya.

Menurut dia, penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan lembaga yang memiliki kewenangan resmi, bukan hanya berdasarkan pendapat ahli dari universitas.

"Yang benar adalah menggunakan BPK yang punya kewenangan. Oleh karena itu kami merasa bahwa penetapan tersangka ini adalah cacat formil," tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Fridrik Makanlehi, menyebut keterangan ahli dalam persidangan semakin menguatkan dalil permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

"Tadi ahli juga sudah tegas mengatakan bahwa kerugian negara itu dihitung dulu, sudah dilakukan secara investigasi di lapangan, diekspos dulu, baru ditetapkan tersangka. Tapi ini terbalik," ujar Fridrik.

Ia menilai proses hukum yang dilakukan justru menetapkan tersangka terlebih dahulu sebelum kerugian negara dihitung dan alat bukti dilengkapi.

"Bagi kami, berdasarkan pendapat ahli tadi, itu cacat formil. Dalam artian, penetapan tersangka dilakukan dulu, baru menghitung kerugian negara dan mencari alat bukti," katanya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RJ Lino Pertanyakan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dan Keabsahan Penyidik
  Gubsu akan Buka Seminar Dilema Audit Perhitungan Kerugian Negara di Medan
komentar
beritaTerbaru