Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Mei 2026

Sidang Prapid RSUP Nias, Penasihat Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara

Rido Sitompul - Kamis, 07 Mei 2026 20:13 WIB
209 view
Sidang Prapid RSUP Nias, Penasihat Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Ahli pidana Mahmud Mulyadi saat dimintai pendapatnya di sidang yang digelar di PN Medan, Kamis (7/5/2026).

Medan(harianSIB.com)

Sidang praperadilan (prapid) terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias kembali digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/5/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum pemohon menghadirkan ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi.

Di hadapan majelis hakim diketuai Joko Widodo, ahli menyoroti proses audit kerugian negara yang menjadi dasar dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUP Nias.

Mahmud menerangkan bahwa syarat objektif dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara yang terlebih dahulu harus dibuktikan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kerugian negara itu harus lebih dahulu ada dan dapat dibuktikan sebelum penetapan tersangka dilakukan," ujar Mahmud di persidangan.

Menurutnya, praktik penegakan hukum yang menghitung kerugian negara setelah penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan berpotensi menimbulkan cacat formil.

"Dalam praktiknya memang sering kali penghitungan kerugian negara menyusul setelah penyidikan dan penetapan tersangka. Hal seperti ini sebenarnya cacat secara formil," katanya.

Mahmud juga menyinggung penggunaan sprindik umum dan sprindik khusus dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dinilainya dapat menimbulkan persoalan hukum.

"Yang saya ketahui, ada kebiasaan dalam proses penyelidikan menggunakan sprindik umum dan sprindik khusus. Pada dasarnya metode penerbitan seperti itu juga cacat secara formil," ungkapnya.

Usai persidangan, penasihat hukum pemohon, Yulius Laoli, mengatakan pihaknya berupaya membuktikan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka hingga penggeledahan dan penyitaan.

"Yang di persidangan tadi ya kita membuktikan bahwa ternyata poin-poin menyangkut masalah penetapan tersangka daripada pemohon, begitu juga proses penggeledahan dan penyitaan, kami menganggap bahwa ada alasan-alasan hukum yang tidak dibenarkan oleh KUHAP dalam hukum acara," ujar Yulius kepada wartawan.

Yulius juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka itu menurut kita tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah. Jadi penetapan tersangka ini tidak berdasarkan perhitungan kerugian negara yang benar, karena harus ada kerugian negara dulu," katanya.

Menurut dia, penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan lembaga yang memiliki kewenangan resmi, bukan hanya berdasarkan pendapat ahli dari universitas.

"Yang benar adalah menggunakan BPK yang punya kewenangan. Oleh karena itu kami merasa bahwa penetapan tersangka ini adalah cacat formil," tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Fridrik Makanlehi, menyebut keterangan ahli dalam persidangan semakin menguatkan dalil permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

"Tadi ahli juga sudah tegas mengatakan bahwa kerugian negara itu dihitung dulu, sudah dilakukan secara investigasi di lapangan, diekspos dulu, baru ditetapkan tersangka. Tapi ini terbalik," ujar Fridrik.

Ia menilai proses hukum yang dilakukan justru menetapkan tersangka terlebih dahulu sebelum kerugian negara dihitung dan alat bukti dilengkapi.

"Bagi kami, berdasarkan pendapat ahli tadi, itu cacat formil. Dalam artian, penetapan tersangka dilakukan dulu, baru menghitung kerugian negara dan mencari alat bukti," katanya.

Fridrik menegaskan penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan undang-undang.

"Harusnya mencari bukti dan menghitung kerugian negara berdasarkan lembaga yang berwenang menurut undang-undang, bukan keterangan ahli dari universitas. Kalau keterangan dari universitas itu bagi kami hanya pendapat pribadi saja," ucapnya.

Meski demikian, pihak pemohon mengaku optimistis permohonan praperadilan mereka dapat dikabulkan majelis hakim.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan Rahmani Zandroto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RSUP Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 miliar. Selain Rahmani, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RJ Lino Pertanyakan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dan Keabsahan Penyidik
  Gubsu akan Buka Seminar Dilema Audit Perhitungan Kerugian Negara di Medan
komentar
beritaTerbaru