LBH Keadilan Setara Edukasi Hukum Kepada Siswa SMK Karya Utama Tanjungbalai
Tanjungbalai(harianSIB.com)Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Setara Kota Tanjungbalai, memberikan edukasi dalam bentuk penyuluhan huk
Medan(harianSIB.com)
Sidang praperadilan (prapid) terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias kembali digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/5/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum pemohon menghadirkan ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi.
Di hadapan majelis hakim diketuai Joko Widodo, ahli menyoroti proses audit kerugian negara yang menjadi dasar dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUP Nias.
Mahmud menerangkan bahwa syarat objektif dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara yang terlebih dahulu harus dibuktikan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kerugian negara itu harus lebih dahulu ada dan dapat dibuktikan sebelum penetapan tersangka dilakukan," ujar Mahmud di persidangan.
Menurutnya, praktik penegakan hukum yang menghitung kerugian negara setelah penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan berpotensi menimbulkan cacat formil.
"Dalam praktiknya memang sering kali penghitungan kerugian negara menyusul setelah penyidikan dan penetapan tersangka. Hal seperti ini sebenarnya cacat secara formil," katanya.
Mahmud juga menyinggung penggunaan sprindik umum dan sprindik khusus dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dinilainya dapat menimbulkan persoalan hukum.
"Yang saya ketahui, ada kebiasaan dalam proses penyelidikan menggunakan sprindik umum dan sprindik khusus. Pada dasarnya metode penerbitan seperti itu juga cacat secara formil," ungkapnya.
Usai persidangan, penasihat hukum pemohon, Yulius Laoli, mengatakan pihaknya berupaya membuktikan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka hingga penggeledahan dan penyitaan.
"Yang di persidangan tadi ya kita membuktikan bahwa ternyata poin-poin menyangkut masalah penetapan tersangka daripada pemohon, begitu juga proses penggeledahan dan penyitaan, kami menganggap bahwa ada alasan-alasan hukum yang tidak dibenarkan oleh KUHAP dalam hukum acara," ujar Yulius kepada wartawan.
Yulius juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
"Penetapan pemohon sebagai tersangka itu menurut kita tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah. Jadi penetapan tersangka ini tidak berdasarkan perhitungan kerugian negara yang benar, karena harus ada kerugian negara dulu," katanya.
Menurut dia, penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan lembaga yang memiliki kewenangan resmi, bukan hanya berdasarkan pendapat ahli dari universitas.
"Yang benar adalah menggunakan BPK yang punya kewenangan. Oleh karena itu kami merasa bahwa penetapan tersangka ini adalah cacat formil," tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Fridrik Makanlehi, menyebut keterangan ahli dalam persidangan semakin menguatkan dalil permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
"Tadi ahli juga sudah tegas mengatakan bahwa kerugian negara itu dihitung dulu, sudah dilakukan secara investigasi di lapangan, diekspos dulu, baru ditetapkan tersangka. Tapi ini terbalik," ujar Fridrik.
Ia menilai proses hukum yang dilakukan justru menetapkan tersangka terlebih dahulu sebelum kerugian negara dihitung dan alat bukti dilengkapi.
"Bagi kami, berdasarkan pendapat ahli tadi, itu cacat formil. Dalam artian, penetapan tersangka dilakukan dulu, baru menghitung kerugian negara dan mencari alat bukti," katanya.
Fridrik menegaskan penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan undang-undang.
"Harusnya mencari bukti dan menghitung kerugian negara berdasarkan lembaga yang berwenang menurut undang-undang, bukan keterangan ahli dari universitas. Kalau keterangan dari universitas itu bagi kami hanya pendapat pribadi saja," ucapnya.
Meski demikian, pihak pemohon mengaku optimistis permohonan praperadilan mereka dapat dikabulkan majelis hakim.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan Rahmani Zandroto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RSUP Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 miliar. Selain Rahmani, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Tanjungbalai(harianSIB.com)Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Setara Kota Tanjungbalai, memberikan edukasi dalam bentuk penyuluhan huk
Pematang Siantar(harianSIB.com)Perum Bulog Kantor Cabang Pematang Siantar bersama Dinas Perdagangan Kota Pematang Siantar melakukan pengecek
Jakarta(harianSIB.com)Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya dibongkar Polrestabes Surabaya. Sebanyak 14 orang ditan
Medan(harianSIB.com)Dugaan perselingkuhan yang menyeret dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Iskandar Muda Medan kembali menjadi s
Karo(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Karo meringkus pria berinisial BT (32) saat berada di kamar hotel, Rabu (6/5/2026).Dari tangan tersa
Sibuhuan(harianSIB.com)Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan melantik 27 kepala sekolah definitif di lingkungan Pemerintah Kabupa
Medan(harianSIB.com)Sidang praperadilan (prapid) terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Prata
Medan(harianSIB.com)Kajati Sumatera Utara (Sumut) yang baru, Muhibuddin, SH MH, Kamis (7/5/2026), menyambangi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu
Medan(harianSIB.com)Kondisi sosial dan demokrasi di Sumut terus menunjukkan perkembangan positif. Indeks Kerukunan Umat Beragama dan Indeks
Medan (harianSIB.com)Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BP
Medan(harianSIB.com)Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengapresiasi kemudahan layanan digital saat mencoba langsung pengisia
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut dengan sikap tegas memberikan sanksi terhadap personel yang terlibat dan melakukan kesalahan seperti Kompol