Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 08 Mei 2026

Sidang Prapid RSUP Nias, Penasihat Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara

Rido Sitompul - Kamis, 07 Mei 2026 20:13 WIB
232 view
Sidang Prapid RSUP Nias, Penasihat Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Ahli pidana Mahmud Mulyadi saat dimintai pendapatnya di sidang yang digelar di PN Medan, Kamis (7/5/2026).

Fridrik menegaskan penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan undang-undang.

"Harusnya mencari bukti dan menghitung kerugian negara berdasarkan lembaga yang berwenang menurut undang-undang, bukan keterangan ahli dari universitas. Kalau keterangan dari universitas itu bagi kami hanya pendapat pribadi saja," ucapnya.

Meski demikian, pihak pemohon mengaku optimistis permohonan praperadilan mereka dapat dikabulkan majelis hakim.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan Rahmani Zandroto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RSUP Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 miliar. Selain Rahmani, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RJ Lino Pertanyakan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dan Keabsahan Penyidik
  Gubsu akan Buka Seminar Dilema Audit Perhitungan Kerugian Negara di Medan
komentar
beritaTerbaru