Fridrik menegaskan penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan undang-undang.
"Harusnya mencari bukti dan menghitung kerugian negara berdasarkan lembaga yang berwenang menurut undang-undang, bukan keterangan ahli dari universitas. Kalau keterangan dari universitas itu bagi kami hanya pendapat pribadi saja," ucapnya.
Meski demikian, pihak pemohon mengaku optimistis permohonan praperadilan mereka dapat dikabulkan majelis hakim.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan Rahmani Zandroto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RSUP Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 miliar. Selain Rahmani, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Editor
: Wilfred Manullang