Banper ke SPPG Tersendat, Ribuan Penerima Manfaat di Sergai Menanti Pendistribusian MBG
Sergai(harianSIB.com)Ribuan penerima manfaat di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) menanti pendistribusian kembali Makan Bergizi Gratis (MBG
Medan(harianSIB.com)
Empat terdakwa kasus pengalihan lahan PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5/2026).
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempat terdakwa yakni, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Peranginangin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Dalam tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa telah menyalahgunakan wewenang terkait perubahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT NDP tanpa mengacu pada ketentuan Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN.
Baca Juga:"Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021," ujar JPU di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim.
Dari keempat terdakwa, hanya PT NDP dalam hal ini diwakili Iman Subakti selaku Direktur yang dibebani untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp263 miliar.
Sementara tiga terdakwa lainnya tidak dibebani uang pengganti karena disebut telah dikembalikan oleh terdakwa Iman Subakti.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dijadwalkan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan Rabu, 20 Mei 2026.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman Adnan, menilai tuntutan JPU hanya mengulang isi dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, uraian tuntutan jaksa sekadar "copy paste" dari dakwaan sebelumnya dan dijadikan seolah-olah sebagai fakta persidangan.
Ia menegaskan, fakta yang muncul di persidangan justru berbeda dengan dalil jaksa, khususnya terkait status perkara yang disebut sebagai perubahan hak.
"Semua saksi di persidangan menyatakan itu adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. Prosesnya juga sudah sesuai prosedur," ujar Julisman.
Menurutnya, karena perkara tersebut merupakan pemberian hak, maka tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen sebagaimana yang didalilkan jaksa.
Selain itu, Julisman menyebut kewajiban penyerahan 20 persen juga belum dapat dilaksanakan lantaran belum adanya petunjuk teknis serta kesiapan negara, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menerima penyerahan tersebut, sehingga sesungguhnya belum terjadi kerugian keuangan negara dan atau perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang
Bahkan, kata dia, lahan untuk kewajiban tersebut telah dipersiapkan dan diplotting sekitar 18 hektare lebih.
Julisman menilai tuntutan jaksa seharusnya berpedoman pada fakta persidangan, bukan hanya berdasarkan dakwaan awal. Karena itu, pihaknya akan menguraikan seluruh fakta persidangan dalam nota pembelaan yang akan diajukan kepada majelis hakim pada persidangan selanjutnya.
"Kami akan sampaikan bahwa ini bukan perubahan hak, tetapi pemberian hak, sehingga tidak ada kewajiban 20% kepada Negara dan bahwa mekanisme perubahan hak bukanlah satu-satunya cara yang dibenarkan untuk memberikan HGB, terlebih lagi mekanisme perubahan hak tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2020 karena pada 08 Desember 2020 (atau pada saat pelaksanaan inbreng) Permen ATR No. 18 Tahun 2021 belum terbit" katanya.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas terhadap terdakwa. (*)
Sergai(harianSIB.com)Ribuan penerima manfaat di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) menanti pendistribusian kembali Makan Bergizi Gratis (MBG
Nias(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution didampingi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga, S
Simalungun(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar kegiatan
Medan(harianSIB.com)Aksi pencurian kotak infaq di Masjid Nurul Hidayah Pasaraya MMTC Medan berakhir setelah seorang pria berinisial A berhas
Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum (PH) Enda Simakasura Ketaren memastikan tetap mengawal proses persidangan dugaan korupsi proyek Pena
Pematangsiantar(harianSIB.com)Polsek Siantar Marihat melalui Bhabinkamtibmas Aiptu SM Purba dan Aipda Ijon Rotuah Saragih menggelar program
Pematangsiantar(harianSIB.com)Seorang warga Kota Pematangsiantar, Sakti Sihombing, resmi melaporkan seorang advokat berinisial NS ke Polres
Karo(harianSIB.com)Berawal dari informasi adanya korban meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi yang diduga akibat penganiayaan di
Tebingtinggi(harianSIB.com)Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi, Erwin Suheri Damanik, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat
Tanjungbalai(harianSIB.com)Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Sertifika
Sibolga(harianSIB.com)Polres Sibolga menggandeng Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara dipimpin Kompol Supriyadi, untuk me
Simalungun(harianSIB.com)Musibah kebakaran yang terjadi di dusun Sipinggan Nagori Tigabolon Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, Rabu (