Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 13 Mei 2026

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Penasihat Hukum Bantah Ada Pelanggaran

Rido Sitompul - Rabu, 13 Mei 2026 19:39 WIB
120 view
Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Penasihat Hukum Bantah Ada Pelanggaran
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Empat terdakwa saat mendengar tuntutan JPU di PN Medan, Rabu (13/5/2026).

Sementara tiga terdakwa lainnya tidak dibebani uang pengganti karena disebut telah dikembalikan oleh terdakwa Iman Subakti.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dijadwalkan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan Rabu, 20 Mei 2026.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman Adnan, menilai tuntutan JPU hanya mengulang isi dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, uraian tuntutan jaksa sekadar "copy paste" dari dakwaan sebelumnya dan dijadikan seolah-olah sebagai fakta persidangan.

Ia menegaskan, fakta yang muncul di persidangan justru berbeda dengan dalil jaksa, khususnya terkait status perkara yang disebut sebagai perubahan hak.

"Semua saksi di persidangan menyatakan itu adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. Prosesnya juga sudah sesuai prosedur," ujar Julisman.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Tersangka Pencuri Lembu Diamankan Polisi di Dolok Batunanggar Simalungun
Triwulan I 2026, PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp837 Juta
Tak Capai Kesepakatan, Mediasi Pelepasan Lahan Eks HGU PTPN IV di Labura Berakhir Buntu
Kades Empat Negeri Minta DPRD Batubara Tindaklanjuti Dampak Parit PTPN IV
Eks Dirut PTPN II Soroti Ketidakjelasan Kewajiban Lahan 20 Persen
Eks Kakanwil BPN Sumut Askani: Tak Ada Penyerahan 20 Persen dalam Pemberian HGB PT NDP
komentar
beritaTerbaru