Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 13 Mei 2026

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Penasihat Hukum Bantah Ada Pelanggaran

Rido Sitompul - Rabu, 13 Mei 2026 19:39 WIB
120 view
Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Penasihat Hukum Bantah Ada Pelanggaran
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Empat terdakwa saat mendengar tuntutan JPU di PN Medan, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, karena perkara tersebut merupakan pemberian hak, maka tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen sebagaimana yang didalilkan jaksa.

Selain itu, Julisman menyebut kewajiban penyerahan 20 persen juga belum dapat dilaksanakan lantaran belum adanya petunjuk teknis serta kesiapan negara, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menerima penyerahan tersebut, sehingga sesungguhnya belum terjadi kerugian keuangan negara dan atau perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang

Bahkan, kata dia, lahan untuk kewajiban tersebut telah dipersiapkan dan diplotting sekitar 18 hektare lebih.

Julisman menilai tuntutan jaksa seharusnya berpedoman pada fakta persidangan, bukan hanya berdasarkan dakwaan awal. Karena itu, pihaknya akan menguraikan seluruh fakta persidangan dalam nota pembelaan yang akan diajukan kepada majelis hakim pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan sampaikan bahwa ini bukan perubahan hak, tetapi pemberian hak, sehingga tidak ada kewajiban 20% kepada Negara dan bahwa mekanisme perubahan hak bukanlah satu-satunya cara yang dibenarkan untuk memberikan HGB, terlebih lagi mekanisme perubahan hak tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2020 karena pada 08 Desember 2020 (atau pada saat pelaksanaan inbreng) Permen ATR No. 18 Tahun 2021 belum terbit" katanya.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas terhadap terdakwa. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Tersangka Pencuri Lembu Diamankan Polisi di Dolok Batunanggar Simalungun
Triwulan I 2026, PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp837 Juta
Tak Capai Kesepakatan, Mediasi Pelepasan Lahan Eks HGU PTPN IV di Labura Berakhir Buntu
Kades Empat Negeri Minta DPRD Batubara Tindaklanjuti Dampak Parit PTPN IV
Eks Dirut PTPN II Soroti Ketidakjelasan Kewajiban Lahan 20 Persen
Eks Kakanwil BPN Sumut Askani: Tak Ada Penyerahan 20 Persen dalam Pemberian HGB PT NDP
komentar
beritaTerbaru