Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 16 Juni 2026

Pdt Penrad Siagian Bongkar Karut-marut Tata Ruang dan Konflik Agraria, Ribuan Desa Terjebak Masuk Kawasan Hutan

Firdaus Peranginangin - Sabtu, 16 Mei 2026 16:49 WIB
478 view
Pdt Penrad Siagian Bongkar Karut-marut Tata Ruang dan Konflik Agraria, Ribuan Desa Terjebak Masuk Kawasan Hutan
Foto: harianSIB.com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh

Medan(harianSIB.com)

Anggota DPD RI, Pdt Penrad Siagian, membongkar karut-marut berbagai persoalan serius terkait tata ruang dan konflik agraria, serta adanya ribuan desa yang terjebak dalam kawasan hutan dan HGU, sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan perusahaan.

"Masalah ini harus segera diselesaikan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)," ujar Penrad Siagian kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026), di Medan, seusai berkunjung ke Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) yang disambut Wakil Bupati Paluta, Basri Harahap, beserta jajaran pemerintah daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Paluta memaparkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perkembangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta sejumlah rekomendasi penyelesaian konflik agraria di daerah itu.

Penrad yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Tindak Lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mengatakan, kunjungan itu dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait revisi UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang saat ini tengah dibahas di tingkat legislatif.

Baca Juga:
Ia mengungkapkan, dalam revisi UU Tata Ruang tersebut terdapat 27 pasal yang akan diubah, delapan pasal dihapus, dan dua pasal baru ditambahkan. Salah satu fokus utama yakni menyelesaikan tumpang tindih kewenangan tata ruang antara pemerintah desa, kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat.

Menurut Penrad, selama ini banyak persoalan muncul akibat ketidaksinkronan penetapan fungsi kawasan antara pemerintah pusat dan daerah. Bahkan, persoalan itu menjadi salah satu laporan yang paling banyak diterima Badan Akuntabilitas Publik DPD RI.

Selain itu, Penrad juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat adat dalam penyusunan tata ruang, sehingga revisi undang-undang ke depan harus memberi ruang lebih besar bagi masyarakat adat agar hak-hak mereka tidak lagi terpinggirkan.

"Komunitas masyarakat adat harus dilibatkan dalam perencanaan tata ruang. Ini penting supaya tidak lagi terjadi konflik berkepanjangan akibat penetapan kawasan yang tidak berpihak kepada masyarakat," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Penrad juga mendorong optimalisasi fungsi GTRA untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria di Paluta, termasuk persoalan yang terjadi di Desa Ujung Gading Julu, seraya meminta seluruh rekomendasi hasil forum GTRA diserahkan kepada dirinya untuk dibahas lebih lanjut di tingkat pusat.

Penrad turut menyoroti persoalan desa-desa yang berada di atas kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan catatan DPD RI, hampir 60 persen desa di Indonesia berada dalam kawasan tersebut, sehingga berdampak terhadap pembangunan infrastruktur desa.

"Selama status desa masih berada di kawasan hutan atau HGU, penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur menjadi terkendala. Yang paling dirugikan tentu masyarakat," ujarnya.

Karena itu, ia meminta Pemkab Paluta memasukkan program inventarisasi desa di kawasan hutan dan HGU ke dalam agenda kerja GTRA. Ini perlu langkah serius, termasuk penetapan tapal batas desa permanen agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah dan fasilitas umum desa.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Paluta, Basri Harahap, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan tata ruang dan mendukung percepatan reforma agraria di Paluta.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dapat mempercepat penyelesaian konflik pertanahan sehingga program reforma agraria dan penataan ruang benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
Tol Medan-Berastagi Belum Bisa Diwujudkan, Biayanya Rp 7 Triliun dan Melintasi Kawasan Hutan
Bondjol : Sejak Ditetapkan Sebagai Geopark Kaldera, Mafia Tanah Marak di Seputaran Danau Toba
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
komentar
beritaTerbaru