Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Mei 2026

ASN Dilarang Keras Lakukan Praktek Pungutan Dalam Proses SPMB 2026

Tanda Monang Pasaribu - Selasa, 19 Mei 2026 17:40 WIB
87 view
ASN Dilarang Keras Lakukan Praktek Pungutan Dalam Proses SPMB 2026
Foto : Dok/Disdik Sumut
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Alexander Sinulingga SSTP MSi.

Medan(harianSIB.com)

Dalam rangka mewujudkan wilayah bebas korupsi dari pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dilarang keras untuk melakukan praktek pungutan, menjanjikan kelulusan, percaloan serta tindakan - tindakan ilegal lainnya kepada masyarakat atau pihak - pihak manapun dalam proses dan kegiatan SPMB Tahun 2026.

Hal itu tertuang pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Sumut No : 800/1933/Disdik/V/2026 Tentang Larangan Praktek Pungutan Liar Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumut.

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Alexander Sinulingga SSTP MSi tersebut ditetapkan di Medan tanggal 11 Mei 2026 merujuk kepada UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Selanjutnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No 700/4277/SJ/tanggal 11 November 2016 tentang Pembentukan Unit Satgas Saber Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Permendiknas No 3 Tahun 2925 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan SK (Surat Keputusan) Gubernur Sumut No 188.44/282/KPTS/2026 tanggal 23 April 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru.

Baca Juga:
"Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Sumut dimaksud ditembuskan kepada Gubernur Sumut cq Pj Sekda Provinsi Sumut, Inspektur Provinsi Sumut, Ombudsman Sumut, BPMP Sumut, Kacabdisdik Wilayah I - XIV dan Kepala SMA/SMK Negeri Se - Sumut," ujarnya dalam surat yang dilihat wartawan harianSIB.com, Selasa (19/5/2026)

Sementara Kepala SMAN 15 Medan Gokman Sianturi, Kepala SMAN 17 Medan Jusup Ginting, Kepala SMKN 7 Medan Evi Herawati Lubis dan Kepala SMKN 9 Medan Sofa Ananda ketika dikonfirmasi terkait SE Kadisdik Sumut itu mengaku telah menerimanya untuk disosialisasikan kepada segenap guru atau tenaga pendidik di sekolah masing - masing guna dipedomani dan dipatuhi. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
348 Orang THL Pemko Diminta Jauhi Pungli
15 Kali Beraksi Pelaku Pungli Modus ‟Tim Anti Begal‟ Ditembak
Dewan Pendidikan Minta Disdik Pematangsiantar Data SD yang Siswanya Sedikit
5 Lapas Lolos Verifikasi Sebagai Zona Wilayah Bebas Korupsi
Massa Aliansi Anti Korupsi Unjuk Rasa Soroti Dugaan Pungli di SMAN 2 Padangsidimpuan
Oknum Pejabat Disdik Asahan Dipolisikan
komentar
beritaTerbaru