Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Mei 2026

Penasihat Hukum PT PASU Nilai Bantahan Jaksa Belum Jawab Substansi Perlawanan

Rido Sitompul - Rabu, 20 Mei 2026 19:32 WIB
111 view
Penasihat Hukum PT PASU Nilai Bantahan Jaksa Belum Jawab Substansi Perlawanan
Foto Dok/Ist
Willyam Raja D. Halawa, kuasa hukum Direktur Utama PT PASU Tbk, Djoko Sutrisno.

Dalam perkara ini, JPU Kejati Sumut mendakwa empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Dirut PT PASU Tbk Djoko Sutrisno.

Jaksa menilai perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari sistem cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana dan menimbulkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru