Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Mei 2026

Penasihat Hukum PT PASU Nilai Bantahan Jaksa Belum Jawab Substansi Perlawanan

Rido Sitompul - Rabu, 20 Mei 2026 19:32 WIB
113 view
Penasihat Hukum PT PASU Nilai Bantahan Jaksa Belum Jawab Substansi Perlawanan
Foto Dok/Ist
Willyam Raja D. Halawa, kuasa hukum Direktur Utama PT PASU Tbk, Djoko Sutrisno.

"Penjelasan tentang bahwa KAP yang diandalkan oleh jaksa itu tidak mempunyai kewenangan konstitusi melakukan perhitungan kerugian negara dan tidak berkapasitas sesuai undang-undang konstitusi," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menilai bantahan jaksa belum menjawab substansi perlawanan yang telah mereka sampaikan pada sidang sebelumnya.

"Kalau penilaian saya, teman dari JPU itu terlalu cepat menyatakan ini masuk kepada objek untuk diperiksa. Karena di dalam perlawanan sendiri kita sudah jelaskan bahwa yang kita jelaskan itu apa yang sudah ada di dalam rangkaian dakwaan itu sendiri," kata Willyam.

Menurut dia, pihaknya belum masuk pada pembahasan substansi perkara, melainkan lebih menyoroti dasar normatif terkait pemisahan kekayaan negara dengan kekayaan BUMN.

"Tadi disampaikan bahwa JPU masih berpendapat bahwa itu tidak bisa dipisahkan. Kalau tidak bisa dipisahkan, jadi apa makna undang-undang tentang pemisahan harta itu?" katanya.

Willyam menegaskan pihaknya tetap berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa perdata, apalagi PT PASU telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dan proses pemberesan aset sudah ditangani kurator.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru