Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Mei 2026

Penasihat Hukum PT PASU Nilai Bantahan Jaksa Belum Jawab Substansi Perlawanan

Rido Sitompul - Rabu, 20 Mei 2026 19:32 WIB
111 view
Penasihat Hukum PT PASU Nilai Bantahan Jaksa Belum Jawab Substansi Perlawanan
Foto Dok/Ist
Willyam Raja D. Halawa, kuasa hukum Direktur Utama PT PASU Tbk, Djoko Sutrisno.

"Itu berkas tentang pendapat beliau kurang lebih sama isinya, yaitu penegasan saja bahwa ini adalah murni perkara perdata. Karena ini sudah ada putusan yang inkrah dari PN Surabaya, yaitu hasilnya adalah perusahaan PT PASU ini sudah pailit dan sudah diserahkan pemberesannya kepada kurator," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut karena menurutnya perkara yang dipersoalkan telah diuji dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya.

"Kerugian negara yang dimaksud dan peristiwa bisnis yang dimaksud itu sudah diperiksa di pengadilan. Di PN Surabaya. Jadi bagaimana? Apakah mereka ada memanggil itu?" ujarnya.

Menurut Willyam, persoalan yang dipermasalahkan jaksa sebenarnya merupakan kasus gagal bayar dalam hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum.

"Dengan kata lain adalah barang pesanan dari PT PASU. Ini sudah diuji peristiwanya. Peristiwa ini adalah peristiwa gagal bayar dan sudah dijelaskan apa penyebabnya. Dan juga Inalum sudah menyatakan diri sebagai kreditur," tuturnya.

Meski demikian, pihak terdakwa mengaku tetap optimistis majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara objektif.

"Kita masih tetap berharap agar majelis dapat melihat bahwa ini adalah perkara murni perdata. Karena putusannya juga sudah ada dan pengurusan itu sudah dilaksanakan oleh kurator," ucap Willyam.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru