Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Mei 2026

Penasihat Hukum PT PASU Nilai Bantahan Jaksa Belum Jawab Substansi Perlawanan

Rido Sitompul - Rabu, 20 Mei 2026 19:32 WIB
110 view
Penasihat Hukum PT PASU Nilai Bantahan Jaksa Belum Jawab Substansi Perlawanan
Foto Dok/Ist
Willyam Raja D. Halawa, kuasa hukum Direktur Utama PT PASU Tbk, Djoko Sutrisno.

Medan(harianSIB.com)

Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menilai perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang menjerat dirinya seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata karena berkaitan dengan risiko bisnis dan hubungan kontraktual antarperusahaan.

Hal itu disampaikan Djoko usai mengikuti persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2026).

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan bantahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa.

Usai persidangan, Djoko menyebut perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap persoalan bisnis.

Baca Juga:
"Ini sesuatu kriminalisasi perdata sama risiko bisnis," ujar Djoko kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu, Djoko juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim. Menurutnya, berkas tersebut berisi penjelasan mengenai pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Penjelasan tentang bahwa KAP yang diandalkan oleh jaksa itu tidak mempunyai kewenangan konstitusi melakukan perhitungan kerugian negara dan tidak berkapasitas sesuai undang-undang konstitusi," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menilai bantahan jaksa belum menjawab substansi perlawanan yang telah mereka sampaikan pada sidang sebelumnya.

"Kalau penilaian saya, teman dari JPU itu terlalu cepat menyatakan ini masuk kepada objek untuk diperiksa. Karena di dalam perlawanan sendiri kita sudah jelaskan bahwa yang kita jelaskan itu apa yang sudah ada di dalam rangkaian dakwaan itu sendiri," kata Willyam.

Menurut dia, pihaknya belum masuk pada pembahasan substansi perkara, melainkan lebih menyoroti dasar normatif terkait pemisahan kekayaan negara dengan kekayaan BUMN.

"Tadi disampaikan bahwa JPU masih berpendapat bahwa itu tidak bisa dipisahkan. Kalau tidak bisa dipisahkan, jadi apa makna undang-undang tentang pemisahan harta itu?" katanya.

Willyam menegaskan pihaknya tetap berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa perdata, apalagi PT PASU telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dan proses pemberesan aset sudah ditangani kurator.

"Itu berkas tentang pendapat beliau kurang lebih sama isinya, yaitu penegasan saja bahwa ini adalah murni perkara perdata. Karena ini sudah ada putusan yang inkrah dari PN Surabaya, yaitu hasilnya adalah perusahaan PT PASU ini sudah pailit dan sudah diserahkan pemberesannya kepada kurator," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut karena menurutnya perkara yang dipersoalkan telah diuji dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya.

"Kerugian negara yang dimaksud dan peristiwa bisnis yang dimaksud itu sudah diperiksa di pengadilan. Di PN Surabaya. Jadi bagaimana? Apakah mereka ada memanggil itu?" ujarnya.

Menurut Willyam, persoalan yang dipermasalahkan jaksa sebenarnya merupakan kasus gagal bayar dalam hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum.

"Dengan kata lain adalah barang pesanan dari PT PASU. Ini sudah diuji peristiwanya. Peristiwa ini adalah peristiwa gagal bayar dan sudah dijelaskan apa penyebabnya. Dan juga Inalum sudah menyatakan diri sebagai kreditur," tuturnya.

Meski demikian, pihak terdakwa mengaku tetap optimistis majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara objektif.

"Kita masih tetap berharap agar majelis dapat melihat bahwa ini adalah perkara murni perdata. Karena putusannya juga sudah ada dan pengurusan itu sudah dilaksanakan oleh kurator," ucap Willyam.

Dalam perkara ini, JPU Kejati Sumut mendakwa empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Dirut PT PASU Tbk Djoko Sutrisno.

Jaksa menilai perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari sistem cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana dan menimbulkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru