Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tim Hukum DPC Peradi Medan Nilai Hakim Hadirkan Nurani di Kasus beli Pertalite Gunakan Jeriken

Rido Sitompul - Jumat, 12 Juni 2026 14:43 WIB
258 view
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tim Hukum DPC Peradi Medan Nilai Hakim Hadirkan Nurani di Kasus beli Pertalite Gunakan Jeriken
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya, Hermansyah Hutagalung dan Daniel W Panggabean foto bersama anggota Komisi III Hinca Panjaitan saat di persidangan di PN Medan, Kamis (11/6/2026).

"Kami merasa puas karena banyak penasihat hukum yang membantu agar hukum seadil-adilnya kepada kami. Terima kasih kepada Pak Hinca yang sudah membantu mengadilkan hukum bagi kami," ujarnya.

Usai memperoleh penangguhan penahanan, Ranning mengaku ingin segera pulang untuk merawat ayahnya yang sedang sakit kanker. "Rencana saya mau merawat bapak saya," katanya.

Dalam perkara ini, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro didakwa terkait dugaan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar berdasarkan Undang-Undang Migas. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kelompok Tani Desa Bahdamar Sergai Bentrok dengan SPBUN dan BKO Kebun Dolokilir
Diperiksa KPK, Boediono Dicecar soal Fakta Sidang Perkara Century
Sambut Hari Pahlawan, Karyawan SPBU Kenakan Busana Masa Perjuangan
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
komentar
beritaTerbaru