Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

Keluarga Besar Surati Majelis Hakim Tipikor Medan, Minta Eslo Simanjuntak Dibebaskan Berdasarkan Fakta Persidangan

Rido Sitompul - Jumat, 12 Juni 2026 17:45 WIB
828 view
Keluarga Besar Surati Majelis Hakim Tipikor Medan, Minta Eslo Simanjuntak Dibebaskan Berdasarkan Fakta Persidangan
Foto: harianSIB.com/Dok
Eslo Simanjuntak usai sidang di PN Medan.

Keluarga berpendapat, selama proses pembuktian tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dari Eslo Simanjuntak sebagaimana yang disyaratkan dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Selain itu, keluarga juga menyoroti keterangan ahli hukum tindak pidana korupsi, Prof Dr Youngky Fernando SH MH, yang dihadirkan dalam persidangan. Berdasarkan keterangan ahli tersebut, menurut keluarga, unsur kerugian keuangan negara yang didakwakan kepada Eslo Simanjuntak belum terbukti secara pasti, nyata dan riil.

Mereka juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut berasal dari kajian Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Penilai Publik. Menurut keluarga, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan lembaga tertentu.

Keluarga turut menyinggung adanya keterangan saksi yang meringankan (a de charge) serta dokumen-dokumen yang diajukan penasihat hukum untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum.

Atas dasar itu, keluarga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi, tekanan publik, maupun faktor lain di luar proses pembuktian.

"Kami mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara Eslo Simanjuntak seadil-adilnya sesuai fakta hukum di persidangan," tulis keluarga dalam surat tersebut.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Pembeli Lelang Beretikat Baik, Digugat di PN Medan
komentar
beritaTerbaru