Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Juni 2026

Keluarga Besar Surati Majelis Hakim Tipikor Medan, Minta Eslo Simanjuntak Dibebaskan Berdasarkan Fakta Persidangan

Rido Sitompul - Jumat, 12 Juni 2026 17:45 WIB
176 view
Keluarga Besar Surati Majelis Hakim Tipikor Medan, Minta Eslo Simanjuntak Dibebaskan Berdasarkan Fakta Persidangan
Foto: harianSIB.com/Dok
Eslo Simanjuntak usai sidang di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Menjelang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eslo Simanjuntak, keluarga besar Simanjuntak Sitolu Sada Ina menyampaikan surat apresiasi sekaligus permohonan keadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Surat tertanggal 10 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Eslo Simanjuntak. Selain kepada majelis hakim, surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tipikor Medan, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Dalam surat bertajuk Surat Apresiasi dan Permohonan Keadilan itu, keluarga besar Simanjuntak menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim yang dinilai telah memeriksa perkara secara terbuka, transparan dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan alat bukti maupun argumentasi hukum selama proses persidangan.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara Eslo Simanjuntak secara terbuka, transparan dan menjunjung tinggi asas audi et alteram partem atau mendengar kedua belah pihak," tulis keluarga dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga:
Menurut keluarga, selama persidangan majelis hakim telah mendengarkan keterangan saksi, ahli, terdakwa, serta memeriksa berbagai alat bukti yang diajukan para pihak. Mereka menilai hal tersebut mencerminkan komitmen pengadilan dalam menjaga wibawa peradilan dan menegakkan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan.

Dalam surat tersebut, keluarga meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta yang menurut mereka terungkap selama persidangan. Salah satunya berkaitan dengan asas hukum pidana geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Pembeli Lelang Beretikat Baik, Digugat di PN Medan
komentar
beritaTerbaru