Ketua PSI Tapteng Ericson Maharaja Laporkan SP Dugaan Pemalsuan SK
Tapteng(harianSIB.com)Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Ericson Maharaja me
Medan(harianSIB.com)
Menjelang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eslo Simanjuntak, keluarga besar Simanjuntak Sitolu Sada Ina menyampaikan surat apresiasi sekaligus permohonan keadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Surat tertanggal 10 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Eslo Simanjuntak. Selain kepada majelis hakim, surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tipikor Medan, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Dalam surat bertajuk Surat Apresiasi dan Permohonan Keadilan itu, keluarga besar Simanjuntak menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim yang dinilai telah memeriksa perkara secara terbuka, transparan dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan alat bukti maupun argumentasi hukum selama proses persidangan.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara Eslo Simanjuntak secara terbuka, transparan dan menjunjung tinggi asas audi et alteram partem atau mendengar kedua belah pihak," tulis keluarga dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga:Menurut keluarga, selama persidangan majelis hakim telah mendengarkan keterangan saksi, ahli, terdakwa, serta memeriksa berbagai alat bukti yang diajukan para pihak. Mereka menilai hal tersebut mencerminkan komitmen pengadilan dalam menjaga wibawa peradilan dan menegakkan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan.
Dalam surat tersebut, keluarga meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta yang menurut mereka terungkap selama persidangan. Salah satunya berkaitan dengan asas hukum pidana geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan.
Keluarga berpendapat, selama proses pembuktian tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dari Eslo Simanjuntak sebagaimana yang disyaratkan dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Selain itu, keluarga juga menyoroti keterangan ahli hukum tindak pidana korupsi, Prof Dr Youngky Fernando SH MH, yang dihadirkan dalam persidangan. Berdasarkan keterangan ahli tersebut, menurut keluarga, unsur kerugian keuangan negara yang didakwakan kepada Eslo Simanjuntak belum terbukti secara pasti, nyata dan riil.
Mereka juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut berasal dari kajian Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Penilai Publik. Menurut keluarga, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan lembaga tertentu.
Keluarga turut menyinggung adanya keterangan saksi yang meringankan (a de charge) serta dokumen-dokumen yang diajukan penasihat hukum untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum.
Atas dasar itu, keluarga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi, tekanan publik, maupun faktor lain di luar proses pembuktian.
"Kami mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara Eslo Simanjuntak seadil-adilnya sesuai fakta hukum di persidangan," tulis keluarga dalam surat tersebut.
Mereka juga memohon agar majelis hakim menyatakan Eslo Simanjuntak tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya demi hukum.
Dalam bagian akhir surat, keluarga menegaskan harapan mereka kepada lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Mereka mengutip adagium hukum Fiat Justitia Ruat Caelum yang berarti "hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh", serta pandangan ahli hukum Inggris William Blackstone yang menyatakan lebih baik banyak orang bersalah lolos daripada satu orang yang tidak bersalah harus menderita.
Eslo Minta Kesempatan Pulang ke Rumah
Selain surat dari keluarga besar Simanjuntak, Eslo Simanjuntak juga menyampaikan permohonan pribadi kepada majelis hakim.
Dalam keterangannya, Eslo mengisahkan dirinya merupakan putra almarhum Letkol SMT Simanjuntak yang pernah menjabat sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) Pematangsiantar pada 1974.
Ia menjelaskan, sejak 1974 dirinya telah tinggal bersama keluarga di rumah dan tanah yang berada di Jalan Simbolon, Kota Pematangsiantar. Saat itu usianya masih sekitar 16 tahun dan mengikuti orang tuanya yang memperoleh izin menempati lokasi tersebut.
Eslo menyebut dirinya berasal dari keluarga dengan tujuh bersaudara, yakni almarhum Parulian Simanjuntak, M. Eslo Simanjuntak, almarhum Junjungan Simanjuntak, Johanes Nelson Simanjuntak, Amru Sepko Simanjuntak, almarhum Alex Simanjuntak, dan Pasihar Simanjuntak.
Ia mengaku tidak memahami persoalan hukum yang muncul setelah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut pada 1999.
"Saya tidak mengerti hukum. Saya pikir selama saya tidak menjual tanah itu, saya tidak salah," ujarnya.
Terkait uang sebesar Rp60 juta yang menjadi bagian dari perkara yang menjeratnya, Eslo menyatakan dana tersebut menurut pemahamannya digunakan untuk biaya pemeliharaan lingkungan.
Ia menjelaskan uang itu dipakai untuk membayar petugas kebersihan serta menjaga kebersihan kawasan yang dimanfaatkan pedagang dan masyarakat sekitar.
Menurut Eslo, dana tersebut berasal dari Sapian yang mengelola warung pecel di lokasi itu. Pria yang kini berusia sekitar 70 tahun tersebut menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat jahat untuk merugikan negara.
"Saya bukan koruptor. Saya hanya warga biasa. Saya tidak punya niat jahat kepada negara," katanya.
Eslo juga mengingatkan, ayahnya merupakan seorang pejuang yang telah mengabdi kepada negara dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nagur, Kota Pematangsiantar.
Dalam permohonannya, Eslo berharap majelis hakim memberikan keadilan dan tidak menjatuhkan hukuman penjara terhadap dirinya.
"Kalau saya salah, saya minta maaf. Tapi jangan penjarakan saya. Saya mau pulang, mau mati di rumah saya sendiri, di tanah yang sudah saya tempati selama 51 tahun," ujarnya.
Eslo menutup permohonannya dengan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan hati nurani, fakta persidangan dan prinsip keadilan yang hakiki. (*)
Tapteng(harianSIB.com)Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Ericson Maharaja me
Medan(harianSIB.com)Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani
Jakarta(harianSIB.com)Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program
Jakarta(harianSIB.com)Polda Metro Jaya mengimbau mahasiswa dan kelompok masyarakat untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran
Aekkanopan(harianSIB.com)Akhirnya, setelah digelar Musyawarah Cabang (Muscab) beberapa waktu lalu, DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menet
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut mengerahkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan pelaksanaan ASEAN U19 Boys&039 Bank Sumut Champion
Medan(harianSIB.com)Pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD Dr Pirngadi Medan mendapat penilaian positif dari masyarakat. Berdasarkan hasil
Tanjungbalai(harianSIB.com)Kejadian naas dialami pria inisial AHN (47) seorang pengedar narkoba yang meninggal karena nekat melompat ke sung
Medan(harianSIB.com)Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru menjelang akhir periodesasi kepengurusan Lokot Nasut
Parapat(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) menorehkan prestasi dengan mencatatkan realisasi investasi ter
Jakarta(harianSIB.com)Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Kuntadi menekankan, permasalahan tanah di Indonesia sangat kompleks, mu
Sidikalang(harianSIB.com)Hujan es disertai angin kencang melanda Beskem Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang Dairi. Belasan rumah rusa