Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Juni 2026

Keluarga Besar Surati Majelis Hakim Tipikor Medan, Minta Eslo Simanjuntak Dibebaskan Berdasarkan Fakta Persidangan

Rido Sitompul - Jumat, 12 Juni 2026 17:45 WIB
174 view
Keluarga Besar Surati Majelis Hakim Tipikor Medan, Minta Eslo Simanjuntak Dibebaskan Berdasarkan Fakta Persidangan
Foto: harianSIB.com/Dok
Eslo Simanjuntak usai sidang di PN Medan.

Ia mengaku tidak memahami persoalan hukum yang muncul setelah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut pada 1999.

"Saya tidak mengerti hukum. Saya pikir selama saya tidak menjual tanah itu, saya tidak salah," ujarnya.

Terkait uang sebesar Rp60 juta yang menjadi bagian dari perkara yang menjeratnya, Eslo menyatakan dana tersebut menurut pemahamannya digunakan untuk biaya pemeliharaan lingkungan.

Ia menjelaskan uang itu dipakai untuk membayar petugas kebersihan serta menjaga kebersihan kawasan yang dimanfaatkan pedagang dan masyarakat sekitar.

Menurut Eslo, dana tersebut berasal dari Sapian yang mengelola warung pecel di lokasi itu. Pria yang kini berusia sekitar 70 tahun tersebut menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat jahat untuk merugikan negara.

"Saya bukan koruptor. Saya hanya warga biasa. Saya tidak punya niat jahat kepada negara," katanya.

Eslo juga mengingatkan, ayahnya merupakan seorang pejuang yang telah mengabdi kepada negara dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nagur, Kota Pematangsiantar.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Pembeli Lelang Beretikat Baik, Digugat di PN Medan
komentar
beritaTerbaru