Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 Juli 2026

Laporan Masyarakat ke Ombudsman Sumut Meningkat 118,60 Persen

Tanda Monang Pasaribu - Selasa, 07 Juli 2026 17:16 WIB
564 view
Laporan Masyarakat ke Ombudsman Sumut Meningkat 118,60 Persen
Foto: harianSIB.com/Dok
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin

Medan(harianSIB.com)

Sepanjang Semester I Tahun 2026, Ombudsman Sumatera Utara menerima sebanyak 752 akses layanan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 353 merupakan kategori laporan masyarakat yang meliputi laporan reguler, Respons Cepat Ombudsman (RCO) dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Sementara 399 lainnya merupakan layanan nonlaporan berupa konsultasi dan tembusan.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, kepada wartawan terkait capaian penerimaan laporan masyarakat sepanjang Semester I Tahun 2026, Selasa (7/7/2026).

Herdensi mengatakan, jumlah pengaduan yang diterima mengalami peningkatan signifikan sebesar 118,60 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Menurutnya, peningkatan tersebut menjadi indikator penting dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia menjelaskan, meningkatnya jumlah laporan menunjukkan dua hal. Pertama, kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap hak-haknya dalam pelayanan publik semakin baik. Kedua, masih terdapat layanan publik yang belum memenuhi harapan masyarakat.

Baca Juga:
"Ombudsman Sumut akan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional sekaligus mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan," ujarnya.

Berdasarkan data Ombudsman Sumut, terdapat enam substansi laporan yang paling banyak diadukan masyarakat. Posisi pertama ditempati bidang hak sipil dan politik, khususnya terkait keterbukaan informasi dan layanan pengaduan instansi, dengan 66 laporan. Disusul administrasi kependudukan sebanyak 46 laporan, agraria (pertanahan dan tata ruang) 32 laporan, kepolisian 28 laporan, jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sebanyak 28 laporan, serta kesejahteraan sosial sebanyak delapan laporan.

Untuk bidang kesejahteraan sosial, Herdensi mengungkapkan Ombudsman banyak menerima laporan terkait penghentian bantuan sosial terhadap masyarakat yang dinilai masih layak menjadi penerima manfaat.

Menurutnya, proses sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diduga menyebabkan sejumlah masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tidak lagi tercantum atau mengalami perubahan status, meski secara kondisi ekonomi masih memenuhi syarat.

Selain itu, proses sinkronisasi data yang belum optimal juga mengakibatkan sebagian masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial justru terlewat sebagai penerima manfaat. Kondisi tersebut berdampak pada akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintah, seperti layanan kesehatan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta program bantuan sosial lainnya.

Herdensi mengimbau seluruh penyelenggara pelayanan publik agar terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan setiap masyarakat memperoleh haknya sebagai penerima manfaat.

"Kami berharap setiap penyelenggara pelayanan publik menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan layanan. Ombudsman Sumut akan terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
40 Inovasi Pelayanan Publik RI akan Dipamerkan di Ajang Dunia
Sekitar 10 Ribu Warga Dairi Terima Dana Bantuan Sosial PKH Tahap 3
DPRD Grobogan Cari Referensi Pelayanan Publik di Binjai
Ombudsman Sumut Soroti Penggunaan Mobil Dinas di Pemprovsu
Inspektorat Sumut Belum Ada Terima Pengaduan Masyarakat Soal PPDB Online
komentar
beritaTerbaru