Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 Juli 2026

Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50

*Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Rickson Pardosi - Rabu, 08 Juli 2026 11:16 WIB
155 view
Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50
Foto:DS
Keterangan: Penjaga stan Dinas SDA Sumut, Wicam br Ginting dan Juni Artika Dewi memberikan keterangan terkait Dinas SDA Sumut di PRSU ke 50, Selasa (7/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara turut ambil bagian dalam Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 dengan menghadirkan stan edukatif bertema "Irigasi Mengelola Air, Menjaga Kehidupan, Membangun Sumatera Utara." Melalui pameran itu masyarakat diajak mengenal pentingnya pengelolaan sumber daya air dalam mendukung ketahanan pangan, pengendalian banjir, serta pembangunan daerah.

Penjaga stan Dinas SDA Sumut, Wicam br Ginting dan Juni Artika Dewi, kepada wartawan, Selasa (7/7/2026) mengatakan, stan tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat Dinas SDA Sumut yang dipimpin Plt Kepala Dinas SDA Sumut Ir Gibson Panjaitan ST MM.

Menurut mereka, berbagai informasi mengenai pengelolaan irigasi, sungai, bendung, dan konservasi sumber daya air ditampilkan melalui foto, maket, serta materi edukasi yang mudah dipahami pengunjung. Kehadiran stan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian sumber daya air.

Salah satu yang diperkenalkan kepada pengunjung adalah UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Bah Bolon, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara. UPTD ini bertugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai (DAS) dan jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:
UPTD PSDA Bah Bolon memiliki peran penting dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, sungai, bendung, serta berbagai bangunan air lainnya. Selain itu, unit ini juga mendukung upaya konservasi sumber daya air, pengendalian banjir, dan penyediaan air bagi masyarakat serta sektor pertanian.

Pembentukan dan penyelenggaraan UPTD tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Longsor, Daerah Irigasi Marjanji Asih Dibangun Secara Swadaya
Bendungan Irigasi Senilai Rp 243 M Dibangun Mengairi 4.276 Ha Sawah di Deliserdang
Mbah Siwo Tewas di Irigasi Desa Serbajadi Sergai
Bocah Pengidap HIV Terancam Diusir, Pemprov Sumut Kirim Tim ke Samosir
Daerah Irigasi Manik Rejo Longsor
10 Tahun Saluran Irigasi Tersier di Nagori Palia Naopta Longsor, Butuh Perbaikan
komentar
beritaTerbaru