Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 Juli 2026

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Pokok Perkara

Rido Sitompul - Rabu, 08 Juli 2026 16:51 WIB
98 view
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Pokok Perkara
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Enda Simakasura Ketaren ST saat menjalani persidangan dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/7/2026).

Menurut surat dakwaan, proyek konstruksi senilai sekitar Rp161,589 miliar tersebut mengalami keterlambatan hingga 498 hari kalender. JPU juga mendalilkan terdakwa menandatangani berita acara serah terima pekerjaan meski masih terdapat pekerjaan yang belum selesai, serta tidak mengenakan denda keterlambatan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp6,264 miliar.

Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, jaksa menyebut negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp13,185 miliar. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim terhadap eksepsi terdakwa.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Bupati Samosir Minta PT Aqua Farm Nusantara Kurangi Keramba di Danau Toba
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Pomparan Raja Turnip Boru-Bere Indonesia Kunjungan Sejarah ke Samosir
Kadis Pariwisata Sukabumi Puji Keindahan Danau Toba
komentar
beritaTerbaru