Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 Juli 2026

Eslo Simanjuntak Divonis Bebas, Advokat Paingot Sinambela: Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan

Rido Sitompul - Rabu, 08 Juli 2026 20:49 WIB
913 view
Eslo Simanjuntak Divonis Bebas, Advokat Paingot Sinambela: Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan
Foto: Dok/Pribadi
Advokat AKBP (Purn) Paingot Sinambela.

Menurutnya, keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap aspek hukum perkara tersebut.

Ahli, kata Paingot, memberikan penjelasan secara akademis mengenai unsur-unsur tindak pidana korupsi, khususnya terkait unsur kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dakwaan jaksa.

"Keterangan ahli yang kami hadirkan memberikan gambaran bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada klien kami tidak terpenuhi. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan yang sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim menilai perbuatan penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II yang dilakukan Eslo tidak terbukti menimbulkan kerugian langsung terhadap PTPN IV Regional II. Dengan demikian, unsur kerugian keuangan negara sebagaimana didakwakan JPU dinilai tidak terpenuhi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan," ujar hakim Yusafrihardi saat membacakan amar putusan.

Selain membebaskan Eslo dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru