Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 Juli 2026

Eslo Simanjuntak Divonis Bebas, Advokat Paingot Sinambela: Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan

Rido Sitompul - Rabu, 08 Juli 2026 20:49 WIB
913 view
Eslo Simanjuntak Divonis Bebas, Advokat Paingot Sinambela: Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan
Foto: Dok/Pribadi
Advokat AKBP (Purn) Paingot Sinambela.

Paingot menilai putusan tersebut menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum harus selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, asas praduga tidak bersalah, serta pembuktian yang kuat.

"Setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Jangan sampai seseorang kehilangan hak dan nama baik apabila unsur pidananya tidak terbukti," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru