Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 Juli 2026

Eslo Simanjuntak Divonis Bebas, Advokat Paingot Sinambela: Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan

Rido Sitompul - Rabu, 08 Juli 2026 20:49 WIB
915 view
Eslo Simanjuntak Divonis Bebas, Advokat Paingot Sinambela: Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan
Foto: Dok/Pribadi
Advokat AKBP (Purn) Paingot Sinambela.

Medan(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum Eslo Simanjuntak mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis bebas kliennya dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II, Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.

Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam persidangan, di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Rabu (8/7/2026).

Majelis hakim menyatakan, Eslo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim penasihat hukum terdiri dari Kantor Hukum AKBP (Purn) Paingot Sinambela SH MH & Partner bersama Kantor Hukum Charles Silalahi dan rekan menilai, putusan tersebut menunjukkan majelis hakim telah memeriksa perkara secara objektif dengan berpedoman pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga:
Advokat AKBP (Purn) Paingot Sinambela menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh alat bukti, termasuk keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.

"Kami memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara profesional dan objektif. Putusan ini membuktikan bahwa fakta persidangan menjadi dasar utama dalam mengambil keputusan," ujar Paingot.

Menurutnya, keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap aspek hukum perkara tersebut.

Ahli, kata Paingot, memberikan penjelasan secara akademis mengenai unsur-unsur tindak pidana korupsi, khususnya terkait unsur kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dakwaan jaksa.

"Keterangan ahli yang kami hadirkan memberikan gambaran bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada klien kami tidak terpenuhi. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan yang sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim menilai perbuatan penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II yang dilakukan Eslo tidak terbukti menimbulkan kerugian langsung terhadap PTPN IV Regional II. Dengan demikian, unsur kerugian keuangan negara sebagaimana didakwakan JPU dinilai tidak terpenuhi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan," ujar hakim Yusafrihardi saat membacakan amar putusan.

Selain membebaskan Eslo dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.

Paingot menilai putusan tersebut menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum harus selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, asas praduga tidak bersalah, serta pembuktian yang kuat.

"Setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Jangan sampai seseorang kehilangan hak dan nama baik apabila unsur pidananya tidak terbukti," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru