Melalui Program Berobat Gratis, lanjut Hery, pasien ODGJ dapat memperoleh pelayanan di rumah sakit jiwa, mulai dari pemeriksaan oleh dokter spesialis jiwa, pemberian obat, hingga menjalani rawat inap selama 42 hari sesuai kebutuhan medis.
"Kalau sudah dirawat inap maka dia bisa patuh minum obat. Kalau sudah rutin minum obat ODGJ bisa beraktivitas sehari-hari. Gangguan jiwa sama dengan penyakit lain seperti hipertensi ataupun diabetes yang harus dikendalikan dengan makan obat. Di sinilah kami imbau kalau ada masyarakat yang mengalami gangguan jiwa jangan dipasung lagi tapi bawalah berobat ke RS Jiwa," terangnya. (*)