Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Polda Sumut Ungkap Pornografi Digital Modus Gunakan AI Manipulasi Foto Korban

Tumpal Manik - Kamis, 16 Juli 2026 15:54 WIB
132 view
Polda Sumut Ungkap Pornografi Digital Modus Gunakan AI Manipulasi Foto Korban
Ist/SNN
Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono

"Kami terus memperkuat patroli siber sebagai langkah preventif sekaligus represif. Dunia digital harus menjadi ruang yang aman bagi masyarakat. Siapa pun yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak pidana akan kami kejar dan proses sesuai hukum," tukas Bayu.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga keamanan data dan foto pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data maupun foto pribadi di ruang digital. Apabila menemukan akun palsu, konten yang melanggar hukum, atau menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut agar dapat segera ditangani," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau pidana denda kategori VI. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penyebab Jatuhnya Lion Air Bukan Masalah Mesin
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Haru, Pertemuan Istri Korban Kecelakaan Lion Air JT 610 dan Garuda 152
Perbaikan FM IPA Sibolangit Ganggu Distribusi Air di 33 Kawasan
Surat Kematian Semua Korban Lion Air akan Diterbitkan
Awal 2019, Pembaca Meter Rekening Air Pelanggan PDAM Tirtanadi Gunakan Android
komentar
beritaTerbaru