Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan
Medan(harianSIB.com)Data manufaktur China menunjukkan perbaikan, meski masih berada di zona kontraksi. Manufacturing PMI China pada Agustus
Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) mengungkap tindak pidana pornografi berbasis teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dengan menangkap TH yang diduga memanipulasi foto korban hingga menjadi konten bermuatan pornografi.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Ditressiber Polda Sumut pada 8 Juli 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, digital forensic, pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
"Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence untuk melakukan manipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi. Penyalahgunaan teknologi seperti ini merupakan bentuk kejahatan siber yang dapat merusak kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial korban," ujar Bayu di Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga:Sebutnya, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terlebih dahulu mengunduh lima foto korban dari akun Instagram. Selanjutnya, foto-foto tersebut diedit menggunakan aplikasi berbasis AI sehingga menghasilkan gambar korban dalam kondisi tanpa busana.
"Tersangka kemudian membuat akun Instagram palsu dan mengunggah foto hasil manipulasi tersebut. Bahkan pelaku juga menandai akun media sosial korban sehingga konten tersebut dapat diketahui oleh orang lain dan berpotensi mempermalukan korban di ruang digital," ungkapnya.
Bukan hanya menyebarkan konten hasil rekayasa digital, tersangka juga menawarkan jasa untuk membantu menghapus akun media sosial palsu yang dibuatnya sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
"Modus seperti ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital. Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyarakat," tegasnya.
Lanjutnya, perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, bukan justru digunakan untuk menyerang martabat dan kehormatan seseorang.
"Artificial Intelligence merupakan teknologi yang sangat bermanfaat apabila digunakan secara benar. Namun ketika disalahgunakan untuk membuat konten pornografi, menyebarkan informasi palsu atau merugikan orang lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram yang memuat konten hasil manipulasi AI.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber guna mendeteksi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penyebaran konten pornografi, eksploitasi seksual berbasis elektronik, hingga penyalahgunaan teknologi AI.
"Kami terus memperkuat patroli siber sebagai langkah preventif sekaligus represif. Dunia digital harus menjadi ruang yang aman bagi masyarakat. Siapa pun yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak pidana akan kami kejar dan proses sesuai hukum," tukas Bayu.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga keamanan data dan foto pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data maupun foto pribadi di ruang digital. Apabila menemukan akun palsu, konten yang melanggar hukum, atau menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut agar dapat segera ditangani," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau pidana denda kategori VI. (*)
Medan(harianSIB.com)Data manufaktur China menunjukkan perbaikan, meski masih berada di zona kontraksi. Manufacturing PMI China pada Agustus
Simalungun(harianSIB.com)Wakil Gubernur Sumut H Surya mengatakan, evaluasi kinerja DPRD Sumut sekaligus penyusunan rencana kerja 2027 sang
Labuhanbatu(harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu, H Jamri ST, mengapresiasi PAC GAMKI Kecamatan Pangkatan menggelar Turnamen Catur
Jakarta (harianSIB.com)Pelarian panjang narapidana kelas kakap kasus narkoba, Bayu Wicaksono alias Ncek, akhirnya berakhir. Buronan yang mel
Jakarta (harianSIB.com)Dua pendeta di Korea Selatan (Korsel) dijatuhi masingmasing denda sebesar 1 juta won atau Rp 12,8 juta karena diangg
Jakarta (harianSIB.com)Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuka kesempatan untuk merekrut sukusuka Dayak pedalaman untuk menjadi prajurit T
Tanjungbalai(harianSIB.com)Guna mempererat silaturahmi sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tanj
Medan(harianSIB.com)Sebanyak 25 kabupaten/kota mengikuti Pendidikan Kader Tingkat Madya Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen
Jakarta(harianSIB.com)HKBP Distrik XXI Banten mendorong gerakan kepedulian lingkungan melalui pengelolaan minyak jelantah menjadi produk yan
Medan(harianSIB.com)Sebanyak 25 kabupaten/kota mengikuti Pendidikan Kader Tingkat Madya (PKTM) Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda K
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Siti Fatimah tak kuasa menahan haru karena ibunya, Kartini (81), akhirnya dibawa ke RSUD Haji Amri Tambunan untu
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, didampingi Ketua TP PKK, Jelita Asri Ludin Tambunan, menghadiri Gebyar